Berita Nasional

Mulai April 2025, Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Disita dan Data Dihapus, Simak Aturan Lengkapnya!

Mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita, bahkan data kendaraan akan ...

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
ATURAN TILANG 2025: Ilustrasi Tilang. Personel Satlantas Polresta Bukittinggi saat menindak pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Singgalang 2023, pada 4 hingga 17 September 2023 lalu. Mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita, bahkan data kendaraan akan dihapus. 

TRIBUNPADANG.COM - Mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita, bahkan data kendaraan akan dihapus.

Sebagai informasi, STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

STNK perlu diperpanjang setiap tahun, sementara perpanjangan lima tahunan meliputi pembaruan data kendaraan, penggantian STNK dan pelat nomor, serta pembayaran pajak.

Bagi pengendara dengan STNK mati lebih dari dua tahun, disarankan untuk segera memperpanjangnya. 

Baca juga: VIRAL! Laporan Ditolak Polisi, Wanita Korban Penipuan Nekat Curhat ke Petugas Damkar

Jika tidak, kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang akan berlaku pada April 2025. 

Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang menandakan legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Beleid ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Namun, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksinya kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ketentuan kendaraan disita saat STNK mati

Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved