Berita Nasional

Mulai April 2025, Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Disita dan Data Dihapus, Simak Aturan Lengkapnya!

Mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita, bahkan data kendaraan akan ...

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
ATURAN TILANG 2025: Ilustrasi Tilang. Personel Satlantas Polresta Bukittinggi saat menindak pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Singgalang 2023, pada 4 hingga 17 September 2023 lalu. Mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita, bahkan data kendaraan akan dihapus. 

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," tegas Artanto.

Aturan perpanjangan STNK

Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.(tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved