Kasus Narkoba

Dijanjikan Upah Rp13 Juta per Kg, 4 Kurir Bawa 7 Paket Besar Sabu dari Aceh ke Sumbar

Empat kurir narkoba dijanjikan upah Rp13 juta per kilogram untuk membawa 7 paket besar sabu dari Bireuen, Aceh, ke Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
BNNP Sumbar
PENANGKAPAN KASUS NARKOBA: Sebanyak empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berfoto dengan petugas gabungan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/3/2025). Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar ini diamankan dari tiga orang lelaki dan satu orang perempuan. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Empat kurir narkoba dijanjikan upah Rp13 juta per kilogram untuk membawa 7 paket besar sabu dari Bireuen, Aceh, ke Sumatera Barat.

Namun, aksi mereka digagalkan oleh BNNP Sumbar di Kota Payakumbuh, Jumat (7/3/2025).

Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar ini diamankan dari tiga orang lelaki dan satu orang perempuan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai.

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Baca juga: Jembatan Bailey Jambi-Sumbar Tuntas Besok, Kendaraan Segera Bisa Melintas

Penindakan terhadap peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

"Petugas gabungan telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak tujuh paket besar dari pelaku berinisial IPP (30). IE (42), HBA alias B (28), dan SR alias R (32)," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Sabtu (8/3/2025).

Walaupun di tengah bulan suci Ramadhan 1446 hijriah dan di tengah kekhusyukan ibadah. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar.

Untuk barang bukti yang diamankan ada tujuh paket besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam, lima unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1641 AAH, dan satu tas ransel warna coklat.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024

"Inisial IPP sebagai kurir, IE bertindak sebagai sopir, inisial HBA bertindak sebagai sopir cadangan, dan SR bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu," sebutnya.

Kata dia, awalnya diamankan empat pelaku dari dalam satu unit mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna coklat di bagasi belakang kendaraan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Dari hasil pemeriksaan, inisial IPP mengaku menjemput barang bukti tersebut dari Bireun, Aceh.

"Penjemputan barang haram ini diberikan upah Rp 13 juta rupiah per kilogramnya. Kemudian pelaku menyetujui, dan membawanya ke Kota Padang untuk didistribusikan," ujarnya.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved