Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curas, Senjata Api Rakitan, dan Perjudian Selama Maret 2025

Polres Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Maret 2025.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
UNGKAP KASUS - Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan didampingi para Pejabat Utama Polres Dharmasraya Rabu (5/3/2025). Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Maret 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Maret 2025.

Kasus yang berhasil diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan, serta tindak pidana perjudian.

Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan didampingi para Pejabat Utama Polres Dharmasraya Rabu (5/3/2025).

Kapolres menyampaikan sejumlah capaian pengungkapan kasus, di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, hingga perjudian.

Kapolres mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus curas di lokasi berbeda.

Baca juga: Panduan Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Maret 2025 di Aplikasi EMIS GTK

Kasus pertama terjadi di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kasus kedua terjadi di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, enam pelaku berhasil teridentifikasi.

“Dari enam pelaku tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H dan W, pelaku H berperan menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum beraksi, sedangkan W bertugas memberikan informasi terkait calon korban.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Baru Pulau Punjung dan Jorong Maromau.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Akses Warga Terputus

Dalam penggeledahan di rumah pelaku H, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis gobok lengkap dengan amunisi, serta barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai hasil kejahatan.

Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang jenis gobok berhasil diamankan.

Kasus tindak pidana perjudian jenis abok menggunakan uang sebagai taruhan juga berhasil diungkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved