Kabupaten Dharmasraya
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curas, Senjata Api Rakitan, dan Perjudian Selama Maret 2025
Polres Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Maret 2025.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Maret 2025.
Kasus yang berhasil diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan, serta tindak pidana perjudian.
Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan didampingi para Pejabat Utama Polres Dharmasraya Rabu (5/3/2025).
Kapolres menyampaikan sejumlah capaian pengungkapan kasus, di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, hingga perjudian.
Kapolres mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus curas di lokasi berbeda.
Baca juga: Panduan Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Maret 2025 di Aplikasi EMIS GTK
Kasus pertama terjadi di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kasus kedua terjadi di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, enam pelaku berhasil teridentifikasi.
“Dari enam pelaku tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H dan W, pelaku H berperan menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum beraksi, sedangkan W bertugas memberikan informasi terkait calon korban.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Baru Pulau Punjung dan Jorong Maromau.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Akses Warga Terputus
Dalam penggeledahan di rumah pelaku H, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis gobok lengkap dengan amunisi, serta barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai hasil kejahatan.
Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang jenis gobok berhasil diamankan.
Kasus tindak pidana perjudian jenis abok menggunakan uang sebagai taruhan juga berhasil diungkap.
Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya |
![]() |
---|
Jembatan Jorong Lagan Nagari Koto Nan IV Dibawuah Dharmasraya Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati Bangga Tim Cerdas Quran Kabupaten Dharmasraya Raih Prestasi Membanggakan Tingkat Sumbar |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Dharmasraya Hadiri Event Rang Solok Baralek Gadang 2025 |
![]() |
---|
Revitalisasi 23 Sekolah Senilai Rp 28 Miliar, Bupati Annisa Tinjau Langsung Progres di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.