Kota Pariaman

Wako Pariaman Verifikasi Ulang Status 420 Guru PPG, Tindak Lanjuti Laporan Ombudsman

Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti laporan 420 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) ke Ombudsman Sumbar terkait status Tidak Memenuhi

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PPG PARIAMAN - Wako Pariaman Yota Balad saat diwawancara terkait program 100 hari kerjanya di Balaikota Pariaman, Senin (3/3/2025). Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti laporan 420 lulusan PPG ke Ombudsman Sumbar terkait status TMS dalam seleksi PPPK formasi guru. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti laporan 420 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) ke Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan laporan itu diterima sehari sebelum masa sanggah tahap dua PPPK berakhir pada 27 Februari 2025. 

Laporan ditangani dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), karena hari tersebut adalah hari terakhir masa sanggah.

Setelah menerima laporan pihaknya memberikan Waktu pada Panselda atau Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawain untuk mengoreksi, meninjau ulang.

"Berdasarkan sanggahan, apakah dapat diubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tidak," ujarnya, dihubungi, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Pemko Pariaman Perketat Pengawasan Warung Kelambu Selama Ramadan

Satu hari setelah melakukan mekanisme RCO, surat permintaan keterangan Ombudsman telah dijawab oleh Walikota.

Dalam suratnya, tanggal 27 Februari, Wali Kota akan mengatakan memelakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang ada.

Menindaklanjuti verifikasi ulang tersebut, Wako Pariaman Yota Balad mengaku sudah meminta Sekda dengan OPD terkait melakukan rapat internal.

"Saya sudah minta agar dilakukan rapat internal, untuk membahas masalah ini," ujarnya.

Ia menyebut proses rapat internal tersebut berjalan lancar dan pihaknya akan melakukan pengajian ulang terkait status TMS dari PPG sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, melalui laporan dari PPG pada Ombudsman Sumbar, pihak Ombudsman meminta pemerintah Kota Pariaman memperhatikan, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan salah satu kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah.

Baca juga: Dana Hibah KONI Pariaman Dipangkas 50 Persen, Pemko Minta Pembinaan Atlet Tetap Prioritas

Hal itu sesuai dengan Kepmen PAN RB RI 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan agar seluruh lulusan PPG dapat mengikuti seluruh tahapan Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

Lulusan PPG dapat mengikuti seleksi tanpa adanya penambahan persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi.

Panselda agar tidak mewajibkan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi/ujian di instansi pelamaran, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran.

Selain itu, Pelamar lulusan PPG tidak akan secara otomatis lulus dan tidak juga bersaing secara terbuka dengan pelamar prioritas, guru eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi, serta aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Baca juga: Pidato Perdana di DPRD Padang Pariaman, JKA-Rahmat Janji Realisasikan Visi Misi di Tengah Efisiensi

Hal tersebut disebabkan karena Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, Diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh telah mengatur urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi dan urutan kelulusan bagi pelamar prioritas.

Berdasarkan Diktum Kedua Puluh Sembilan, diketahui bahwa lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi, menempati posisi terakhir pada urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi.

Dengan demikian lulusan PPG seharusnya dapat diakomodir untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kurang tepat, kalau ada anggapan, lulusan PPG akan mengambil jatah guru non PNS atau honorer yang selama ini telah mengabdi di Pariaman.

Ombudsman berharap, untuk terhindar dari potensi Maladminitrasi, Pemerintah Kota Pariman harud melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat.

Mengingat Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN saat Masa sanggah habis, karena biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved