Kota Pariaman

Wako Pariaman Verifikasi Ulang Status 420 Guru PPG, Tindak Lanjuti Laporan Ombudsman

Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti laporan 420 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) ke Ombudsman Sumbar terkait status Tidak Memenuhi

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PPG PARIAMAN - Wako Pariaman Yota Balad saat diwawancara terkait program 100 hari kerjanya di Balaikota Pariaman, Senin (3/3/2025). Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti laporan 420 lulusan PPG ke Ombudsman Sumbar terkait status TMS dalam seleksi PPPK formasi guru. 

Selain itu, Pelamar lulusan PPG tidak akan secara otomatis lulus dan tidak juga bersaing secara terbuka dengan pelamar prioritas, guru eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi, serta aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Baca juga: Pidato Perdana di DPRD Padang Pariaman, JKA-Rahmat Janji Realisasikan Visi Misi di Tengah Efisiensi

Hal tersebut disebabkan karena Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, Diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh telah mengatur urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi dan urutan kelulusan bagi pelamar prioritas.

Berdasarkan Diktum Kedua Puluh Sembilan, diketahui bahwa lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi, menempati posisi terakhir pada urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi.

Dengan demikian lulusan PPG seharusnya dapat diakomodir untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kurang tepat, kalau ada anggapan, lulusan PPG akan mengambil jatah guru non PNS atau honorer yang selama ini telah mengabdi di Pariaman.

Ombudsman berharap, untuk terhindar dari potensi Maladminitrasi, Pemerintah Kota Pariman harud melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat.

Mengingat Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN saat Masa sanggah habis, karena biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved