Pilkada 2024
Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Bubarkan Badan Adhoc PPK dan PPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ..
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk jajaran sekretariat.
Pembubaran ini berlangsung dalam sebuah kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Solok, yakni Yance Gafar, Tomi Farto, Dessy Arisandi dan Abdul Hanan. Turut hadir pula kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh anggota PPK dan PPS se-Kota Solok.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gafar mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan Adhoc yang telah bekerja sama menyukseskan penyelenggaraan pemilihan.
“Kami mengapresiasi seluruh badan Adhoc yang telah bekerja sama. Mulai hari ini, secara resmi dilakukan pembubaran dan masa kerja mereka berakhir,” ujar Yance, Rabu (12/2/2025).
Senada dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, mengungkapkan bahwa meskipun badan Adhoc telah dibubarkan, masih ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan ke depan.
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions : Kejutan Milan Takluk, dan Kane Cetak Rekor, Bobol Gawang Schmeichel
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras badan AdHoc, karena berkat mereka KPU Kota Solok kembali menerima sejumlah penghargaan dari KPU Sumbar,” kata Dessy.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan, menambahkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tidak ada sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kota Solok.
“Dinamika dalam demokrasi adalah hal yang biasa. Kita telah melalui seluruh proses dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.