Pilkada 2024

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Bubarkan Badan Adhoc PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
KPU Kota Solok
PEMBUBARAN BADAN ADHOC KPU KOTA SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk jajaran sekretariat. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk jajaran sekretariat.

Pembubaran ini berlangsung dalam sebuah kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Solok, yakni Yance Gafar, Tomi Farto, Dessy Arisandi dan Abdul Hanan. Turut hadir pula kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh anggota PPK dan PPS se-Kota Solok.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gafar mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan Adhoc yang telah bekerja sama menyukseskan penyelenggaraan pemilihan.

“Kami mengapresiasi seluruh badan Adhoc yang telah bekerja sama. Mulai hari ini, secara resmi dilakukan pembubaran dan masa kerja mereka berakhir,” ujar Yance, Rabu (12/2/2025).

Senada dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, mengungkapkan bahwa meskipun badan Adhoc telah dibubarkan, masih ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan ke depan.

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions : Kejutan Milan Takluk, dan Kane Cetak Rekor, Bobol Gawang Schmeichel

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras badan AdHoc, karena berkat mereka KPU Kota Solok kembali menerima sejumlah penghargaan dari KPU Sumbar,” kata Dessy.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan, menambahkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, tidak ada sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kota Solok.

“Dinamika dalam demokrasi adalah hal yang biasa. Kita telah melalui seluruh proses dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved