Efisiensi Anggaran
Dana Transfer ke Sumbar Dipotong Rp140 Miliar, Pemprov Lakukan Refocusing Anggaran
Dana transfer ke Sumatera Barat (Sumbar) dipotong Rp140 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dana transfer ke Sumatera Barat (Sumbar) dipotong Rp140 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Pemprov Sumbar kini melakukan refocusing untuk menyesuaikan anggaran yang terkena pemangkasan dampak kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Dana transfer itu mengalami pemotongan, terutama dana transfer yang berhubungan dengan infrastruktur, baik jalan, irigasi, maupun pangan, itu lebih kurang Rp140 miliar lebih yang mengalami pemotongan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi pada Selasa (11/2/2025) petang.
Berkenaan dengan itu, Medi bilang Pemprov Sumbar sedang melakukan refocusing anggaran.
"Jadi ada anggaran-anggaran yang bisa kita tunda prioritasnya dulu, untuk kita geser kepada anggaran-anggaran yang saat ini terjadi pembatalan transfer senilai Rp140 miliar," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Lakukan Refocusing Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Hadapi Kebijakan Efisiensi
Dia menjabarkan, kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, sosialisasi, serta seremonial akan dipangkas sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Kalau itu sumbernya berasal dari PAD, ya kita tunda, kemudian anggarannya kita alihkan kepada yang dipotong tadi," kata Medi.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung seberapa besar pengaruh pemotongan dana transfer sebesar Rp140 miliar ini.
"Ada nggak kegiatan-kegiatan yang masih bisa kita batalkan yang diluar infrastruktur, untuk menutup kegiatan-kegiatan yang dipotong. Penghematan dari ini, itu kita realokasi kegiatan-kegiatan yang dananya itu ditunda oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Medi membeberkan, dari Rp140 miliar dana transfer yang dipotong, ada DAU yang ditentukan untuk infrastruktur sebesar Rp69 miliar.
Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Pasaman Barat, Masyarakat Diminta Gunakan Aplikasi SATUSEHAT
"Itu ada ruas-ruas jalan di dalam sub-kegiatan yang dipotong itu. Itu yang kita carikan sekarang penggantinya. Jadi makanya kita hemat-hemat di sisi ini. Penghematan ini kita gunakan ke situ. Refocussing namanya," terang dia.
Efisiensi Anggaran Telah Dimulai di Lingkup Bappeda Sumbar
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memberlakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi per 7 Februari 2025 lalu menerbitkan nota dinas nomor 000.1/17/II/Set/Bappeda-2025 tentang Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dan Penghematan Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat.
Nota dinas tersebut ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bappeda Sumbar.
Terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan sejak 7 Februari 2025 itu, termasuk pemangkasan anggaran alat tulis kantor (ATK) sebesar 75 persen, hingga penggunaan air conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰c.
Tribunpadang.com mewawancarai Medi Iswandi di Kantor Bappeda Sumbar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: 20 Puskesmas di Pasaman Barat Siap Layani Cek Kesehatan Gratis
Saat itu, sejumlah pintu tampak terbuka. AC di lobi tidak menyala, termasuk di ruangan Kepala Bappeda.
Medi Iswandi mengatakan, pihaknya juga mengatur jam kerja secara ketat, mengupayakan tidak ada lagi lembur.
“Jadi bekerja secara ketat di sepanjang jam kerja yang delapan jam. Jadi kalau lembur itu berhubungan nanti dengan penggunaan sumber daya. Jadi tidak hanya masalah uang lembur, tapi masalah listrik, masalah AC. Itu kan jauh lebih mahal,” katanya.
Selain itu juga diberlakukan aturan terkait penghematan pertemuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Misalnya dari sini ke kantor gubernur, atau dari sini misalnya ke Inspektorat atau ke kantor lainnya di sekitar Padang. Itu memaksimalkan kapasitas kendaraan. Kalau dulu karena masing-masing bidang dia punya kendaraan dinas, mereka pakai sendiri-sendiri. Walaupun yang di kendaraan itu hanya berdua atau bertiga. Sekarang tidak, dimaksimalkan,” ujar Medi Iswandi.
Berikut bunyi Nota Dinas yang diterbitkan Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi:
Baca juga: Daerah Rawan Bencana, Padang Pariaman Siapkan Strategi Hadapi Efisiensi Anggaran
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, di sampaikan sebagai berikut :
1. Perjalanan Dinas dilaksanakan secara efisien dan efektif berdasarkan skala prioritas dan urgensi yang mendukung pencapaian kinerja Bappeda. Perjalanan dinas yang sifatnya seremonial seperti sosialisasi, diseminasi, seminar dan launching diikuti secara daring dengan berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan. Untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas bidang.
2. Penggunaan Kendaraan Dinas dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efisien dengan memaksimalkan kapasitas penumpang kendaraan dengan tujuan yang sama.
3. Penggunaan Ruang Rapat Auditorium lantai 3 oleh OPD hanya diperkenankan untuk kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah atau Unsur Forkopimda.
4. Kegiatan Rapat/Pertemuan yang melibatkan OPD lingkup Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara daring/online. Untuk rapat/pertemuan yang melibatkan masyarakat dilaksanakan secara hybrid.
5. Penggunaan Air Conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 s/d jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰C.
6. Penggunaan Listrik dan Air dilakukan sehemat mungkin, memastikan penerangan serta perangkat elektronik telah dimatikan setelah pekerjaan selesai dan atau jam kerja berakhir.
7. Penghematan anggaran dalam penggunaan ATK, Kertas, Bahan Komputer serta cetak dan penggandaan minimal 75 persen.
8. Penggunaan Perangkat Elektronik Kantor seperti Komputer, laptop dan jaringan internet hanya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.
(*)
Dana Pendidikan Unand Dipotong 30 Persen Dampak Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
BKD Solok Masih Tunggu Arahan Kemendagri Soal Efisiensi Anggaran, Pembahasan di Pemkab Belum Rampung |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, BMKG Padang Panjang: Pemeliharaan Suku Cadang & Mitigasi Bencana Terdampak |
![]() |
---|
Pakar: Dana Transfer Berkurang, Pemda Harus Kembangkan Strategi Pendapatan Mandiri Berkelanjutan |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, Kepala Bappeda Solok Selatan: Beberapa Pembangunan Infrastruktur Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.