Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Anjing Gila Masuk Rumah Warga dan Gigit Bocah, Kereta Api Tabrak Minibus
Mulai dari berita tentang anjing gila masuk rumah warga dan gigit bocah hingga berita tentang kereta api tabrak minibus.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (10/2/2025) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita tentang anjing gila masuk rumah warga dan gigit bocah hingga berita tentang kereta api tabrak minibus.
Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Senin (10/2/2025):
Anjing Gila Masuk Rumah Warga dan Gigit Bocah
Seekor anjing gila masuk ke rumah warga di RW 4, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (10/2/2025).
Hewan liar itu menyerang seorang bocah berusia 11 tahun hingga mengalami luka gigitan di tangan dan punggung.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat anjing gila memasuki rumah yang tidak terkunci.
Nando, bocah yang menjadi korban, langsung dilarikan warga ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Anjing tersebut masuk ke dalam rumah yang tak pintunya tak terkunci.
Beberapa bagian tubuh Nando terluka, diantaranya kedua tangan dan bagian punggung.
Baca juga: Otak Anjing di Kuranji Padang Diperiksa Pasca Gigit Warga, Dugaan Rabies Ditelusuri
Korban kemudian dibawa warga ke puskesmas untuk penanganan medis.
Untuk diketahui, anjing yang mengganas itu juga sempat masuk ke dalam sebuah kamar.
Warga lalu mengunci anjing tersebut di dalam kamar lantaran hewan itu membabi buta.
Di dalam kamar itu, hewan tersebut memporak-porandakan seisi kamar, baik kasur, bantal dan barang elektronik. Sebuah gitar bolong, dan kipas angin patah.
Selain itu, anjing tersebut juga menggigit kabel-kabel listrik di kamar itu.
Warga lalu menelepon Damkar untuk mengevakuasi anjing tersebut dari dalam kamar.
Baca juga: Harimau Sumatera Diduga Terkam Anjing Warga di Lima Puluh Kota Sumbar, Jejaknya Ditemukan di Kebun
Dinas kesehatan pun juga datang ke lokasi untuk mengambil sampel hewan tersebut.
Seisi kamar yang dimasuki hewan tersebut dibuang, agar kemungkinan virus dari anjing tersebut tidak tertinggal di rumah.
Pemilik rumah lalu mengeluarkan kasur, bantal dan dan membuangnya. Begitu juga, kipas angin, gitar dikeluarkan dari kamar itu.
Nasrul, Ketua RW 4 Kuranji yang berada di lokasi kejadian mengatakan, informasi dari warga, anjing yang menggigit warga tersebut sebelumnya sempat digigit anjing lainnya.
Diduga, gigitan tersebut yang membuat anjing tersebut mengganas.
Baca juga: Anjing Positif Rabies Gigit Empat Warga Padang, Dinas Pertanian Gelar Vaksinasi Gratis
Nasrul mengimbau agar warga setempat berhati-hati dan waspada dengan teror anjing gila.
Ia berharap para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka.
Usai kejadian, Nasrul bilang sesuai instruksi pihaknya akan mengadakan vaksinasi untuk hewan peliharaan seperti kucing dan anjing.
"Kami akan memberitahu warga agar hewan peliharaan mereka divaksin rabies, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa," katanya.
Kereta Api Tabrak Minibus
Kecelakaan antara kereta api dan minibus terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/2/2025).
Akibat kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar mengalami kerugian dan jadwal perjalanan terganggu.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar rugi berupa pecahnya penutup lampu kabut serta kelambatan kereta api.
Kecelakaan antara minibus Toyota Avanza warna silver dan kereta api (B27) Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Stasiun Pulau Aie terjadi sekitar pukul 16.29 WIB.
Kecelakaan ini terjadi tepatnya di perlintasan resmi tidak dijaga (early warning system/EWS) pada KM 17+500/400 antara Stasiun Duku – Stasiun Tabing, dekat Masjid Darussalam, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Minibus Tertabrak Kereta Api di Padang, Tiga Pria Luka-luka
"KA (B27) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 16.35 WIB. Kondisi awak KA dan seluruh penumpang selamat," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
As’ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"Terlebih lagi telah terpasang rambu 'STOP' di perlintasan tersebut sebagai penanda utama. Jadi, pengguna jalan harus mematuhi rambu itu. Adanya palang pintu ataupun EWS hanya merupakan alat bantu semata," ujar As’ad.
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Solok Berikan Santunan bagi Pengawas Ad Hoc yang Alami Kecelakaan Kerja
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca juga: Agar Barang Bawaan Tidak Diturunkan, Perhatikan Aturan Bagasi KAI Saat Naik Kereta Api di Sumbar
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan)," pungkasnya.
3 BERITA POPULER PADANG: Bantuan Korban Kebakaran, Kabau Sirah Target 3 Poin dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Demo KSOP Teluk Bayur, Kebakaran 2 Petak Rumah dan Harga Cabai Merah Naik |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tuntutan Demo DPRD Sumbar, Pedagang Raup Untung dan Pencuri Pikap Ditangkap |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Sekolah Diliburkan, Anyaman Rotan Pitameh dan Harga Tiket Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas dan Pencurian Uang di Ruang Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.