Agar Barang Bawaan Tidak Diturunkan, Perhatikan Aturan Bagasi KAI Saat Naik Kereta Api di Sumbar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
KAI Divre II Sumbar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Senin (18/11/2024).

Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengatakan hal ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama. Aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI serta telah terpasang di papan informasi di stasiun-stasiun.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," kata M. As’ad Habibuddin.

Jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif (KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air - BIM PP) serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi (KA Pariaman Ekspres relasi Pauh Lima/Padang - Naras PP dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam - BIM PP).

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga: Tak Hanya Makan Korban Jiwa, Kecelakaan Maut di Puncak Kiambang Turut Hancurkan Kios Minyak & Rumah

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau berdimensi lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi," ujarnya.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," lanjutnya.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan penumpang yang dilarang dibawa di atas KA. Barang-barang bawaan tersebut berupa buah durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved