Jadwal SIM Keliling Polresta Padang

Jadwal SIM Keliling Polresta Padang Terbaru, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga Kota Padang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menghadirkan

Penulis: Mona TR | Editor: Mona Triana
Doc.TribunPadang.com
SIM KELILING: Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022) digelar di depan Klinik Anisa Tabing Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Padang. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi warga Kota Padang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Padang.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Satlantas Polresta Padang, berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling:

Senin – Rabu: Simpang Ganting

Kamis – Sabtu: Klinik Anisa Tabing

Minggu: Area Car Free Day

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan ini: Pelayanan Mulai Pukul 08.30 hingga 14.30 WIB

Adapun jam pelayanan berlangsung pada Senin hingga Sabtu pukul 08.30 – 14.00 WIB, sementara pada Minggu dimulai pukul 07.00 – 10.00 WIB.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling diimbau menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, yakni:

Fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak 3 lembar

SIM asli yang masih berlaku

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat hasil tes psikologi

Lampiran JKN aktif

Baca juga: Polresta Padang Buka Layanan SIM Keliling di Depan Klinik Anisa Tabing, Puluhan Warga Mengantre

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat diminta untuk datang langsung ke SATPAS 0814 Polresta Padang.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan, sekaligus menghindari keterlambatan perpanjangan yang bisa mengakibatkan SIM hangus.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved