Pencabulan di Pariaman

Dua Pria Setubuhi Anak Bawah Umur Usai Diajak Jalan-jalan di Pariaman, Korban Dikurung di Kamar

Dua pelaku pencabulan dengan motif mengurung korban di bawah umur dalam rumah diamankan Polres Pariaman, Rabu (5/2/2025).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PERSETUBUHAN DI PARIAMAN: Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi. Dua pelaku pencabulan dengan motif mengurung korban di bawah umur dalam rumah diamankan Polres Pariaman, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Dua pelaku pencabulan dengan motif mengurung korban di bawah umur dalam rumah diamankan Polres Pariaman, Rabu (5/2/2025).

Dua pelaku tersebut berinisial AL (17) dan RK (29), keduanya beraksi dengan modus mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk pergi jalan-jalan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, aksi keduanya bermula dari komunikasi AL dengan korban.

Hasil komunikasi tersebut AL menjemput korban menggunakan mobil bersama RK, untuk pergi jalan-jalan sekira pukul 20.00 WIB.

Berjalan-jalan selama beberapa jam, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya membawa korban kerumah RK untuk beristirahat sebentar.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap, Negara Rugi Rp421,7 Juta

"Ternyata di rumah tersebut korban dimasukan ke dalam sebuah kamar untuk beristirahat di sana," ujar Kasat, Kamis (5/2/2025).

Di kamar tersebut korban awalnya sendirian, sebelum akhirnya sekira pukul 05.00 WIB, AL melakukan aksi bejatnya.

Setelah AL beraksi, korban yang masih tidak percaya dengan apa yang ia terima saat itu, RK turut melakukan aksi serupa setelah AL.

"Setelah kedua korban menyetubuhi korban, RK mengantarkan korban kembali ke rumahnya," tutur Rinto.

Sehari setelah kejadian pihak keluarga bersama korban langsung membuat laporan polisi atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka.

Baca juga: Harga Cabai di Sijunjung Meroket Tembus Rp80 Ribu per Kilo, Stok Terbatas

Selang satu hari setelah laporan, kedua tersangka langsung diamankan oleh Polres Pariaman, dimana saat ini keduanya sudah menjalankan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perlakuan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak," ujar Kasat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved