Sengketa Pilkada
MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran: Kami akan Terus Turun ke Masyarakat
Fadly Amran, Calon Wali Kota Padang 2025-2030 terpilih berjanji akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depannya di ibu kota Provinsi ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fadly Amran, Calon Wali Kota Padang 2025-2030 terpilih berjanji akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depannya di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Hal tersebut disampaikan Fadly usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat.
"InsyaAllah kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) terus turun (ke masyarakat), kami tidak main-main, kami serius membangun Kota Padang ke depan," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/205) malam
Pokoknya, kata dia, Fadly Amran-Maigus Nasir siap berkoordinasi, dan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk kejayaan Kota Padang.
Usai MK memutus perkara Pilkada Padang, ke depan Fadly Amran menyebut tidak memikirkan perbedaan, utamanya dengan lawan politiknya di Pilkada Padang, termasuk dengan Hendri Septa-Hidayat.
"Tentunya kami tidak memikirkan perbedaan ke depan. Kita ingin persatuan untuk kemajuan Kota Padang. Kalau perlu saya yang menemui beliau (Hendri Septa - Hidayat) besok," ujar Fadly.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat
Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.
Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.
Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.
Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebelumnya pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, serta dipenuhi pelanggaran dan tindakan kecurangan yang TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.
Namun, menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu, mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon," kata Daniel Yusmic.
Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.
Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus, sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon," katanya.
Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.
Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Cawako Payakumbuh Supardi Soal Putusan MK: Terima Tapi Tak Ingin Beri Selamat kepada Paslon Terpilih
Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Diketahui sebelumnya, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke MK.
Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto menganggap pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.