Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran: Kami akan Terus Turun ke Masyarakat

Fadly Amran, Calon Wali Kota Padang 2025-2030 terpilih berjanji akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depannya di ibu kota Provinsi ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
SENGKETA PILKADA - Calon Wali Kota Padang terpilih, Fadly Amran saat ditemui pada Selasa (30/4/2024) silam. Fadly Amran, Calon Wali Kota Padang 2025-2030 terpilih berjanji akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depannya di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu. Hal tersebut disampaikan Fadly usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. 

Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.

Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.

Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.

"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus, sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon," katanya.

Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.

Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga: Cawako Payakumbuh Supardi Soal Putusan MK: Terima Tapi Tak Ingin Beri Selamat kepada Paslon Terpilih

Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Diketahui sebelumnya, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke MK.

Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto menganggap pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved