Pilkada 2024

MK Tolak Gugatan Pilkada Padang Panjang, Keputusan KPU Sah Menangkan Hendri Arnis - Allex Saputra

MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 202

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
SENGKETA PILKADA: Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024. 

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Nasrul-Eri tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selisih suara mereka dengan pasangan calon pemenang, Hendri Arnis-Allex Saputra, melebihi 2 persen.

Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Pilkada Solok 2024, Nofi Candra -Leo Murphy Kalah

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dilansir laman resmi MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon.

Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada.

Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.

Baca juga: Gudang Kayu Manis dan Sejumlah Bangunan Terbakar di Padang, Diduga Api Berasal dari Warung Sate

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.

Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon.

Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved