Pilkada 2024

MK Gugurkan Gugatan Pilkada Solok 2024, Nofi Candra -Leo Murphy Kalah

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2024 yang diajukan Nofi candra

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.

Sidang pengucapan ketetapan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam ketetapan ini disebutkan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

 "Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya dilansir situs resmi MK.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun, hingga sidang dilaksanakan, Pemohon atau kuasanya tidak hadir.

Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Mentawai, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Pasaman Berpeluang Diguyur Hujan

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara.Terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.

Menurut Pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.

Pemohon mengungkapkan wujud pelanggaran TSM yang melibatkan Baznas tersebut diduga dilakukan melalui kebijakan pemberian zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada anggota masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.

Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Solok untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Solok, yakni 118 TPS di 13 Kelurahan, Kota Solok.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved