Kota Padang
Perempuan yang Selundupkan Hp untuk sang Pacar Disanksi Lapas Muaro Padang: Dilarang Membesuk
Gegara menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan, seorang ..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gegara menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan, seorang perempuan diberikan sanksi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Senin (3/2/2025).
Seorang perempuan berinisial K kedapatan oleh petugas akan menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset pada saat berkunjung ke Lapas Padang.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, mengatakan selalu melakukan pemeriksaan dengan ketat terkait barang bawaan yang dibawa masuk pada saat adanya kunjungan keluarga ke Lapas Padang.
Namun, terdapat satu orang perempuan berinisial K kedapatan menyelundupkan barang-barang berupa handphone beserta headset dan kabel charger kepada pacar atau kekasihnya yang ada di dalam Lapas.
Barang-barang yang dilarang tersebut disembunyikan oleh pengunjung tersebut ke dalam paket bawaannya yang akan diberikan kepada warga binaan Lapas Padang.
Baca juga: Ibu-ibu Coba Selundupkan Handphone ke Lapas Padang, Digagalkan Petugas
"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, dimana setiap barang-barang yang dibawa itu dilakukan pemeriksaan. Kalau ada yang kedapatan seperti akan diberikan sanksi," kata Junaidi Rison.
Ia menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada keluarga yang berkunjung dan juga kepada narapidana yang akan menerima barang-barang yang dilarang tersebut.
"Untuk pengunjung yang ketahuan membawa handphone, kami akan memberikan sanksi berupa dilarang membesuk selama satu minggu," kata Junaidi Rison.
Selain itu, pengunjung berinisial K tersebut juga akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, yaitu menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Padang.
"Untuk narapidana juga diberikan sanksi. Awalnya dimintai keterangan atau BAP (berita acara pemeriksaan), dibuatkan surat pernyataan, dan sementara waktu ditempatkan di pengasingan (trap sel)," ujarnya.
Junaidi Rison menyebutkan akan melihat sejauh apa pelanggaran yang telah dilakukan, barulah akan dilanjutkan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Saat sidang TPP itulah nanti diputuskan, apakah akan diberikan register F atau hak-haknya akan dicabut. Seperti haknya untuk mendapatkan remisi dan pengurusan selama satu tahun akan dicabut," ujarnya.
Agar tidak terulang kembali, dirinya menghimbau kepada para keluarga dan narapidana bahwasanya barang-barang tersebut dilarang untuk dibawa ke dalam Lapas.
"Jangan menyelundupkan barang-barang yang dilarang di dalam Lapas," pungkasnya.
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.