Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik

Terungkap, Polda Sumbar Ringkus Pelaku Utama Pembuang Mayat Korban Pembunuhan di Sitinjau Lauik

Pelaku pembunuhan terhadap mayat yang terbungkus kain merah berhasil diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, pada saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbungkus kain merah di kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelaku pembunuhan terhadap mayat yang terbungkus kain merah berhasil diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Mayat tersebut ditemukan di dekat jurang Kelok Lauak dekat batas Kota Padang - Solok, kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, Rt 03/Rw 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar. Anton ditemukan dengan kondisi meninggal dunia dengan kondisi terbungkus kain merah pada Senin (14/10/2024).

Polsek Lubuk Kilangan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R panggilan Man Kaliang pada akhir bulan Oktober 2024. Inisial R diduga ikut membantu pelaku utama, dimana diberi uang Rp 500 ribu rupiah dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu.

Akhirnya Polda Sumbar kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial YDS panggilan Yogi (35) warga Kota Padang Panjang, dan DAP panggilan Adit (31) warga Kota Padang, Sumbar.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan ketiga tersangka sudah berhasil diamankan. Dua diantaranya merupakan aktor utama terkait pembunuhan yang berawal dari jual-beli narkoba. Diduga korban tidak memberikan uang setoran hasil penjualan kepada tersangka.

Dimana nyawa korban dihabisi oleh ketiga tersangka di Nagari Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumbar, pada Jumat (11/10/2024) yang lalu.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa awalnya sudah diamankan inisial R panggilan Man Kaliang oleh Polsek Lubuk Kilangan. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 53 Paket Besar Ganja, Dibakar dan Disaksikan Langsung Para Tersangka

"Penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari PJU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk mengembangkan kasus ini," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).

Akhirnya, diamankan pelaku utama berinisial YDS panggilan Yogi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (19/1/2025). Kemudian, didapatkan informasi adanya pelaku lainnya, dan dikembangkan lagi sehingga diamankan inisial DAP panggilan Adit.

Pada hari yang sama, Adit diamankan oleh jajaran Ditreskrimum di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

"Saat diamankan tersangka Adit, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 4 paket besar (4 kilogram), pil ekstasi sebanyak 350 butir, sepeda motor Yamaha NMAX, timbangan elektronik, alat suntik, plastik klip, tas, dan kotak dus," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta. Dimana tersangka bernama Yogi merasa tidak senang, karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba.

Akibat hal tersebut, para tersangka melakukan penganiayaan. Awalnya tersangka Man Kaliang bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah  ditunggu oleh dua orang pelaku utama.

Tersangka Yogi dan Adit memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor dan dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Korban dan tersangka bonceng tiga menuju ke kos-kosan di daerah Kota Padang Panjang. Sesampainya di kos-kosan, korban dipukuli sehingga akhirnya meregang nyawa.

"Akhirnya jasad korban dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang. Untuk perkara narkotikanya akan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Selanjutnya ke depan akan segera dilakukan pemberkasan, segera dilimpahkan ke PJU," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan terkait adanya penamuan barang bukti akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. "Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Adit ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah kurang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah.

Baca juga: BNNP Ungkap Kronologi Pengungkapan 53 Paket Ganja: Provinsi Lain Sudah Memesan Narkoba ke Sumbar

"Korban dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Dimana di tengah adalah korban, yang mengendarai sepeda motor adalah Adit dan yang paling belakang adalah tersangka bernama Yogi. Sampai di kos-kosan, korban dipukuli dan pada Sabtu dini hari korban sudah dingin atau meninggal dunia," katanya.

Kombes Pol Andry Kurniawan menyebutkan para tersangka berangkat dengan mobil rental untuk dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto 355 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved