Pilkada 2024
Bawaslu Bukittinggi Sukses Tangani 21 Kasus Pilkada 2024, Tanpa Gugatan ke MK
Bawaslu Bukittinggi bersama Sentra Gakkumdu berhasil menangani 21 kasus pidana Pilkada 2024 dengan profesional, tanpa adanya gugatan ke Mahkamah
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi bersama Sentra Gakkumdu berhasil menangani 21 kasus pidana Pilkada 2024 dengan profesional, tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi kinerja ini mencatatkan tidak ada proses hukum yang berlanjut ke tingkat penyidikan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi menyebut dari 21 kasus pidana Pilkada di Bukittinggi, 18 merupakan dari laporan dan tiga temuan terdiri dari pelanggaran administrasi dan dua netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Dari 18 laporan tersebut, 10 diantaranya sudaj diregister dan delapan lainnya tidak diregister. Ada laporan yang tidak meyakinkan unsurnya, ada juga bukti dan saksi yang tidak sinkron dengan dalil pelaporan, itu tidak bisa diregister," jelas Ruzi, Kamis (16/1/2025).
Ruzi juga mengatakan bahwa Bawaslu serta Gakkumdu sudah melakukan langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan kajian awal, memberikan kesempatan perbaikan untuk pelapor, registrasi, klasifikasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses pengadilan.
Baca juga: Satpol PP Pariaman Tertibkan PKL Nakal di Awal Tahun, Pedagang Diminta Pindahkan Barang Dagangan
"Kami sudah bersungguh-sungguh dalam menyikapi dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan pelanggaran Pilkada 2024. Semuanya diproses meski terhenti saat masuk tahap penyidikan," katanya.
"Di Kota Bukittinggi, tidak ada satupun yang diproses hingga penyidikan. Tidak ada gugatan juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua setelah melalui rapat bersama seluruh pihak berkepentingan ditambah pakar ahli," sambungnya.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan mampu melahirkan saran dan masukan untuk penyelenggaraan yang lebih baik di masa selanjutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Ridwan Afandi menambahkan salah satu kelemahan penyelenggaraan Pilkada saat ini adalah terkait dengan aturan saksi luar.
"Ini akan menjadi masukan hingga ke pusat nanti. Perlu aturan tegas terkait saksi luar ini, Bukittinggi sebelumnya sudah diprediksi menjadi salah satu daerah panas saat Pilkada, terbukti banyaknya laporan dan aksi demontrasi warga," ungkapnya.
Baca juga: Baznas Sijunjung Serahkan Bantuan untuk Bayi Terlantar di Panti Asuhan Nurul Iman
Laporan pengaduan itu menurutnya telah dimulai sejak pencalonan calon perseorangan terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan, dilanjutkan saat masa kampanye, money politik hingga perusakan alat peraga kampanye.
"Masyarakat juga perlu edukasi lebih jauh terkait pelaporan pidana pemilu, terbukti dengan ditariknya laporan oleh warga yang mengaku menerima bantuan sosial. Ia tidak tahu pemberi dan penerima tetap terkena sanksi," pungkasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.