Kuasa Hukum Afif Maulana Sebut Sudah 2 Kali Bersurat ke Polda Sumbar Minta Hasil Autopsi
Informasi ini diminta bertujuan untuk membuka dan menegakkan keadilan agar kasus kematian Afif Maulana terlihat terang di depan publik.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Kuasa Hukum keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri, mengaku sudah dua kali meminta berkas terkait hasil autopsi, berkas kematian, dan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polda Sumbar.
Namun, berkas yang mereka inginkan belum kunjung didapatkan hingga bermuara diajukannya sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.
Alfi Syukri yang juga advokat public Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus kematian Afif Maulana Jumat (10/1/2025) kemarin di Kantor LBH Padang menuturkan tim kuasa mengaku telah meminta hasil autopsi dan berkas lain terkait kasus Afif Maulana.
Baca juga: Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana
Namun tim kuasa hukum tidak mendapatkan mendapatkan informasi yang diminta.
Surat permohonan informasi yang diajukan kepada Polda Sumbar dibalas dengan surat yang berisi bahwasanya informasi yang dimintakan adalah informasi yang dikecualikan.
Pada 28 Agustus 2024, tim kuasa hukum pun mengajukan sengketa informasi kepada KI Sumatera Barat.
Tanggal 9 Januari 2025 sengketa yang diajukan sampai ke tahap sidang pembacaan putusan.
Beberapa informasi yang diajukan agar bisa diakses adalah rekaman CCTV yang ada di Polsek Kuranji sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024 untuk keperluan verifikasi teknis.
Salinan berkas hasil otopsi Almarhum Afif Maulana, salinan berita acara otopsi jenazah, penjelasan lengkap terkait video yang ditayangkan oleh akun Dit Samapta Polda Sumbar pada Minggu 9 Juni 2024, tetapi tayangannya ditarik kembali.
Selain itu penjelasan berapa lama pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji.
Setidaknya ada lima informasi yang diajukan.
Baca juga: LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan
Informasi ini diminta bertujuan untuk membuka dan menegakkan keadilan agar kasus kematian Afif Maulana terlihat terang di depan publik.
Kamis 9 Januari 2025, tim kuasa huku pun mengikuti sidang putusan.
Hasilnya ada tiga putusan yang dikabulkan yaitu salinan otopsi, berita acara otopsi, dan penjelasan berapa lama jalan diblokir pada malam kejadian.
Alfi Syukri menghimbau agar informasi yang diminta dapat diberikan dalam waktu selama 14 hari oleh Kapolda Sumbar.
Beasiswa Rp2,2 M untuk Masa Depan 1.467 Anak Nagari, Semen Padang Group Kembali Bikin Haru |
![]() |
---|
LBH Padang Soroti Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum dalam Kasus Femisida di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Populer Padang Tangis Keluarga Afif Maulana Pecah di Jembatan Kuranji , 2 Rumah Hangus saat Subuh |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Afif Maulana Pecah saat Aksi Tabur Bunga di Jembatan Kuranji Padang |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Jembatan Kuranji Padang: Warga Ingat Afif Maulana, Tuntut Anti Penyiksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.