Kuasa Hukum Afif Maulana Sebut Sudah 2 Kali Bersurat ke Polda Sumbar Minta Hasil Autopsi 

Informasi ini diminta bertujuan untuk membuka dan menegakkan keadilan agar kasus kematian Afif Maulana terlihat terang di depan publik.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/ReziAzwar
Kuasa Hukum keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri, mengaku sudah dua kali meminta berkas terkait hasil autopsi, berkas kematian, dan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polda Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM-  Kuasa Hukum keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri, mengaku sudah dua kali meminta berkas terkait hasil autopsi, berkas kematian, dan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polda Sumbar.

Namun, berkas yang mereka inginkan belum kunjung didapatkan hingga bermuara diajukannya sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Alfi Syukri yang juga advokat public Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus kematian Afif Maulana Jumat (10/1/2025) kemarin di Kantor LBH Padang menuturkan tim kuasa mengaku telah meminta hasil autopsi dan berkas lain terkait kasus Afif Maulana. 

Baca juga: Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana

Namun tim kuasa hukum tidak mendapatkan mendapatkan informasi yang diminta.

Surat permohonan informasi yang diajukan kepada Polda Sumbar dibalas dengan surat yang berisi bahwasanya informasi yang dimintakan adalah informasi yang dikecualikan. 

Pada 28 Agustus 2024, tim kuasa hukum pun mengajukan sengketa informasi kepada KI Sumatera Barat.

Tanggal 9 Januari 2025 sengketa yang diajukan sampai ke tahap sidang pembacaan putusan.

Beberapa informasi yang diajukan agar bisa diakses adalah rekaman CCTV yang ada di Polsek Kuranji sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024 untuk keperluan verifikasi teknis.

Salinan berkas hasil otopsi Almarhum Afif Maulana, salinan berita acara otopsi jenazah, penjelasan lengkap terkait video yang ditayangkan oleh akun Dit Samapta Polda Sumbar pada Minggu 9 Juni 2024, tetapi tayangannya ditarik kembali.

Selain itu penjelasan berapa lama pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji.

Setidaknya ada lima informasi yang diajukan.

Baca juga: LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan

Informasi ini diminta bertujuan untuk membuka dan menegakkan keadilan agar kasus kematian Afif Maulana terlihat terang di depan publik.

Kamis 9 Januari 2025, tim kuasa huku pun mengikuti sidang putusan. 

Hasilnya ada tiga putusan yang dikabulkan yaitu salinan otopsi, berita acara otopsi, dan penjelasan berapa lama jalan diblokir pada malam kejadian.

Alfi Syukri menghimbau agar informasi yang diminta dapat diberikan dalam waktu selama 14 hari oleh Kapolda Sumbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved