Kabupaten Pasaman Barat

Puluhan Miliar Anggaran OPD Pasaman Barat Belum Dibayarkan Hingga Akhir 2024

Hingga akhir 2024, puluhan miliar anggaran kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kondisi bagian belakang Gedung DPRD Pasaman Barat sangat memprihatinkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Hingga akhir 2024, puluhan miliar anggaran kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum dibayarkan.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman Barat dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Salah satu yang terdampak adalah Sekretariat DPRD Pasaman Barat dengan total Rp2,4 miliar.

"Benar sejumlah kegiatan tidak bisa dicairkan atau dibayarkan, padahal kegiatannya telah selesai,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Jon Hendri saat ditemui di ruangannya pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Disampaikannya bahwa anggaran itu seperti kegiatan pendukung sekretariat DPRD, perjalanan dinas DPRD, reses anggota DPRD, orientasi DPRD, kerja sama media, belanja sekretariat, biaya rapat, alat tulis kantor dan lainnya.

Baca juga: Pendaki Tersesat di Gunung Talang Sumbar Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup

Sedangkan untuk kelengkapan pencairannya telah sampai ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.

Selain itu, dari informasi yang diperoleh kegiatan pada Dinas Pendidikan juga mencapai Rp29 miliar yang tidak bisa dicairkan.

Anggaran itu diantaranya berupa anggaran kegiatan fisik dan pengawasan.

Padahal anggaran di Dinas Pendidikan itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah.

Termasuk kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta OPD lainnya yang juga berjumlah puluhan miliar.

Baca juga: Polres Pasaman Barat Tanam Jagung di Areal Replanting Sawit untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat Maibonni mengatakan hal itu merupakan dampak dari realisasi penerimaan daerah yang tidak mencapai target sebagaimana yang telah direncanakan.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi dua komponen utama yang tidak tercapai sesuai proyeksi,” sebutnya.

Sehingga menurutnya berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja, baik belanja operasional maupun belanja modal.

Akibatnya, terdapat sejumlah kewajiban yang belum dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran 2024.

“Kegiatan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2024 akan dicantumkan sebagai utang belanja pada laporan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucapnya.

Baca juga: Bungus Teluk Kabung: Surga Wisata Pantai, Pulau, Air Terjun, dan Kuliner di Kota Padang

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved