Pencurian di Padang

Gegara Beli Handphone Hasil Curian, Nopen Harus Berurusan dengan Polisi di Padang

Gegara membeli handphone hasil curian, seorang buruh harian lepas ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Seorang lelaki yang diamankan Polresta Padang dalam perkara penadah hasil barang curian di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gegara membeli handphone hasil curian, seorang buruh harian lepas ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Awalnya telah terjadi tindak pidana pencurian dalam sebuah rumah di Jalan Gurun Laweh Rt 02/Rw 03, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasi Humas Polresta Padang, Iptu Yanti Delfina, mengatakan bahwa pencurian ini terjadi pada Selasa (17/12/2024) pukul 05.30 WIB. Namun, saat ini telah diamankan penadah barang curian berkat pelacakan dari handphone milik korban.

Untuk pelaku yang membeli barang hasil curian tersebut diketahui berinisial NNS panggilan Nopen (23) yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Teknologi I, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

"Kejadian berawal ketika pelapor bernama YO (43) meletakkan satu handphone VIVO Y20 warna biru di atas tempat tidur. Dan, meletakkan satu buah dompet di atas rak kosmetik," kata Iptu Yanti Delfina, Kamis (2/1/2025).

Kata dia, di dalam dompet korban terdapat uang tunai Rp 1,5 juta rupiah. Namun, pada saat korban terbangun dari tidurnya mendapati bahwa barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi.

"Dikarenakan handphone dan dompetnya sudah tidak ditemukan. Pelapor sempat mencarinya di sekitar kamarnya dan menemukan teralis jendela sudah dalam kondisi rusak," ujarnya.

Baca juga: Targetkan Curi Poin di Kandang Persik Kediri, Berikut Susunan Pemain Semen Padang FC

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan dan keterangan korban serta saksi, petugas kepolisian akhirnya memperoleh informasi keberadaan penadah tersebut pada Senin (30/12/2024).

Keberadaan penadah itu diketahui dari handphone korban yang hilang dicuri. Saat itu handphone tersebut dalam penguasan pelaku bernama Nopen yang sedang berada di Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol Kota Padang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli handphone tersebut dari temannya panggilan Andre seharga Rp 500 ribu rupiah. Namun, dirinya mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil curian," katanya.

Oleh karena itu, Nopen menjadi penadah barang-barang hasil curian dan akhirnya diamankan Polresta Padang. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit handphone VIVO Y20 warna biru.

Sedangkan untuk pelaku utama masih dalam pengejaran petugas kepolisian dari Polresta Padang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved