Polda Sumbar
80 Personel Polri Polda Sumbar di PTDH, Irjen Pol Suharyono Sebut Akibat Pelanggaran Berat
"Masalah pelanggaran anggota dan melanggar disiplin. Dikenakan hukuman disiplin, hukuman pidana, termasuk pidana umum," kata Kapolda Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 80 personel anggota Polri di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/1/2025).
"Masalah pelanggaran anggota dan melanggar disiplin. Dikenakan hukuman disiplin, hukuman pidana, termasuk pidana umum," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
Ia menyebutkan, kalau pidana umum, dilakukan PTDH terlebih dahulu dan barulah dipidanakan agar lebih efektif serta efisien kalau memang sudah terbukti tindak pidananya.
"Sampai detik ini, kalau dihitung satu tahun. Pada 2023 tidak kurang dari 30 personel, sedangkan pada 2024 sudah 80 personel," ujar Irjen Pol Suharyono.
Kata dia, PTDH lebih banyak pada 2024 dibandingkan 2023 yang lalu. Namun, dirinya tidak merinci satu persatu dari pelanggaran yang dilakukan, tetapi rata-rata kasus yang lebih besar sehingga dilakukan PTDH.
"Contoh kasus besar terkait perkara narkoba. Yang menegakkan hukum jangan main-main dan sampai menyalahgunakan. Apalagi sudah berulang atau residivis," sebutnya.
Selain itu, kasus yang tidak bisa ditolerir sehingga juga dilakukan PTDH. Dirinya tidak akan menutupi diri terkait kasus besar yang berkaitan dengan LGBT, karena bukan hanya di kepolisian, tetapi juga di kementerian lembaga dan masyarakat sipil.
Baca juga: Kasus Besar Polda Sumbar Sepanjang 2024, Mulai Demo Sawit hingga Polisi Rampok ATM
"Apa untungnya kita menutup-nutup, proses hukum juga sudah berjalan. Tapi kalau memang ada akan kita tindak tegas, yaitu PTDH. Walaupun tidak banyak, tetapi ada," sebutnya.
Irjen Pol Suharyono juga menyebutkan, pelanggaran lainnya adalah pelecehan berkaitan dengan etika kepolisian termasuk menelantarkan anak dan istri.
Misalnya dengan menikah lagi atau nikah siri. Kemudian desersi atau meninggalkan tugas atau kewajiban juga merupakan pelanggaran berat, melawan perintah pimpinan dan tidak melaksanakan tugas, tidak piket, keberadaan tidak jelas, keluar wilayah tanpa izin.
"Dimana itu diawali pelanggaran disiplin dan kelamaan menjadi hukuman disiplin. Apalagi desersi, tiga hari saja tidak berada di tempat, kalau dalam keadaan perang, itu sudah desersi. Kalau 30 hari tidak ada di tempat tanpa ada keteranganya, itu juga sudah desersi dan kena sanksi, ya di PTDH," ungkapnya.
Dikatakannya, PTDH dilakukan agar polisi yang lainnya tidak terkontaminasi oleh oknum Polisi yang tetap bermain-main dengan narkoba, sibuk bermain-main dengan kriminal lainnya.
"Siapa yang sudah berbuat, ya dia harus bertanggung jawab. Ya itu penekanan kepada anggota, kami menegakkan hukum dengan tegas sesuai tingkatan pelanggarannya," pungkasnya.
Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70, Ditlantas Polda Berikan Penghargaan Termasuk PWI Sumbar |
![]() |
---|
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Strobo, Tapi Pengawalan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sumbar Sampaikan Anev Operasi Ketupat Singgalang 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan Nilai Keagamaan, Polda Sumbar Laksanakan Gerakan Subuh Berjamaah di Taluak Agam Sumbar |
![]() |
---|
Peringati Hari jadi Humas Polri ke-73, Ratusan Orang Donorkan Darah di Polda Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.