Rendahnya Kepemilikan SIM di Padang Pariaman, Hanya 13 Ribu dari 224 Ribu Penduduk Cukup Umur

Angka kepemilikian surat izin mengemudi (SIM) masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman masih tergolong sangat rendah, mengingat baru 13

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dan jajaran PJU Polres Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN - Angka kepemilikian surat izin mengemudi (SIM) masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman masih tergolong sangat rendah, mengingat baru 13 ribu pengendara cukup umur yang memiliki SIM di daerah tersebut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan jumlah pemilik sim itu belum sampai 10 persen dari jumlah masyarakat yang sudah berusia di atas 17 tahun di wilkumnya.

Ia menerangkan jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas di wilkumnya mencapai 224 ribu masyarakat, sedangkan yang memiliki SIM Baru di angka 13 ribu masyarakat.

"Jumlah ini masih tergolong rendah, sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut untuk peningkatannya," ujarnya.

Rendahnya pemilik SIM di Wilkumnya ini bisa menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan yang terjadi hampir setiap tahunnya.

Baca juga: Jalur Satu Arah di Pantai Padang Malam Tahun Baru, Antisipasi Kemacetan

Selain itu, rendahnya pemilik SIM juga membuat angka pelanggaran lalu lintas di Padang Pariaman masih tergolong tinggi.

Melihat situasi ini Kapolres mengaku sejatinya sudah bekerjasama dengan pihak sekolah untuk berkolaborasi dalam pembuatan SIM.

"Kami akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi, karena pelanggaran lalu lintas tidak hanya tanggung jawab kepolisian tapi juga masyarakat luas," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved