Rendahnya Kepemilikan SIM di Padang Pariaman, Hanya 13 Ribu dari 224 Ribu Penduduk Cukup Umur
Angka kepemilikian surat izin mengemudi (SIM) masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman masih tergolong sangat rendah, mengingat baru 13
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN - Angka kepemilikian surat izin mengemudi (SIM) masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman masih tergolong sangat rendah, mengingat baru 13 ribu pengendara cukup umur yang memiliki SIM di daerah tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan jumlah pemilik sim itu belum sampai 10 persen dari jumlah masyarakat yang sudah berusia di atas 17 tahun di wilkumnya.
Ia menerangkan jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas di wilkumnya mencapai 224 ribu masyarakat, sedangkan yang memiliki SIM Baru di angka 13 ribu masyarakat.
"Jumlah ini masih tergolong rendah, sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut untuk peningkatannya," ujarnya.
Rendahnya pemilik SIM di Wilkumnya ini bisa menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan yang terjadi hampir setiap tahunnya.
Baca juga: Jalur Satu Arah di Pantai Padang Malam Tahun Baru, Antisipasi Kemacetan
Selain itu, rendahnya pemilik SIM juga membuat angka pelanggaran lalu lintas di Padang Pariaman masih tergolong tinggi.
Melihat situasi ini Kapolres mengaku sejatinya sudah bekerjasama dengan pihak sekolah untuk berkolaborasi dalam pembuatan SIM.
"Kami akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi, karena pelanggaran lalu lintas tidak hanya tanggung jawab kepolisian tapi juga masyarakat luas," tuturnya. (*)
Sumbar Segera Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk Raih Dukungan Pemda |
![]() |
---|
Polisi Cilik Binaan Satlantas Polres Sijunjung Raih Juara 3 Lomba Pocil Tingkat Polda Sumbar |
![]() |
---|
YBM PLN UP3 Bukittinggi & Kemenag Salurkan Bantuan Generasi Muda Demi Raih Pendidikan Internasional |
![]() |
---|
Bus NPM Oleng di X Koto Singkarak Solok, Hantam Tiang Listrik dan Musala, Empat Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Disdukcapil Solok Selatan Gelar Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.