Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pernak-Pernik Pohon Natal Salju Laris Manis dan Izin Koperasi Dicabut OJK

Para pedagang pernak-pernik Natal di Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat lonjakan pembeli menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Toko Anggun yang menju Pernak-pernik natal ini di Jalan Pondok No.5f, Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (24/12/2024). 

Roni Nazra mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," kata Roni Nazra. 

OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

OJK Sumbar  mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat. Kali ini OJK Sumbar mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, per Rabu (11/12/2024).

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Baca juga: Pj Wako Padang Pantau Langsung Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Malam Misa Natal

Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas

Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.

Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

"Jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2024 sebanyak 3 BPR," kata Roni, Kamis (12/12/2024).

Meskipun 3 izin BPR dicabut, masih banyak BPR lainnya di Sumbar yang beroperasi dan terdaftar di OJK Sumbar.

Baca juga: Pohon Natal Salju Laris Manis, Pernak-pernik Natal Diserbu Pembeli di Padang

"Jumlah BPR/BPRS yang masih beroperasi di Sumbar sampai dengan posisi November 2024 adalah 78 buah," kata Roni.

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved