Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pernak-Pernik Pohon Natal Salju Laris Manis dan Izin Koperasi Dicabut OJK

Para pedagang pernak-pernik Natal di Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat lonjakan pembeli menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Toko Anggun yang menju Pernak-pernik natal ini di Jalan Pondok No.5f, Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (24/12/2024). 

Deani Yolanda, Karyawan Toko Anggun mengatakan, peningkatan penjualan pernak pernik natal sudah terjadi sejak bulan yang lalu.

"Yang paling diminati itu pohon natal salju," kata Deani Yolanda, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Rayakan Natal & Tahun Baru dengan Promo Nataru Hingga Rp1,29 Juta dari BRI

Deani Yolanda mengatakan, harga pernak-pernik natal bervariasi tergantung jenis dan kualitasnya.

Pernak pernik pohon natal mulai dari harga Rp18.000 dan ada juga Rp97.000 sampai harga Rp159.000.

Menurutnya, pohon natal salju paling diminati pembeli. Harga pohon natal juga bervariasi mulai dari Rp 155 Ribu sampai Rp 2 Juta.

"Kalau untuk Pohon Natal, kita ada yang dari kecil itu Rp 155.000, harganya ini kita diskon lima persen," katanya.

Ia berharap pada momen natal 2024 dan tahun baru 2025 ini membawa kebahagian bagi semua orang.

 

2. OJK Sumbar Cabut Izin Koperasi Mikro Anduring Jaya Sepakat di Padang, Pengurus Dilarang Berkegiatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. 

Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman Nomor Peng-1/Ko.15/2024 pada 23 Desember 2024.

Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ΚΕΡ-140/ΚΟ.15/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat beralamat di Jl. Bandes Parak Jigarang No.08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisinis Anduring Jaya Sepakat, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum.

Baca juga: Ini Cara Mudah Dapat Modal Usaha dari BTPN Syariah

"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata Roni Nazra, Selasa (24/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved