Ombudsman Sumbar Ingatkan Waspadai Pungli Saat Penerimaan Rapor, Lapor Jika Temukan!
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pungutan liar
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pungutan liar saat penerimaan rapor hasil belajar akhir semester I tahun 2024 di sekolah negeri.
Modus pungutan ini seringkali dilakukan oleh komite sekolah atau pihak sekolah, yang mengaitkan penerimaan rapor dengan pembayaran uang komite atau sumbangan.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Meilisa Fitri Harahap mengatakan berkaca pada tahun-tahun sebelumnya ditemukan adanya modus oleh pihak sekolah negeri atau komite sekolahnya untuk meminta uang pungutan atau sumbangan, yang justru dikhususkan untuk dibayarkan saat penerimaan rapor, seolah-olah, kalau tidak dibayar maka tak dapat menerima rapor.
"Ini harus diwaspadai karena kami masih mendengar adanya rapor siswa yang ditahan dengan dalih belum membayar uang komite, sebelum penerimaan dan pasca penerimaan. Pihak sekolah biasanya mencoba mengkaitkan penyerahan rapor siswa dengan uang komite dan iuran lainnya," kata Meilisa Fitri Harahap, Selasa (24/12/2024).
Meilisa Fitri Harahap mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang menggalang dana pendidikan dalam bentuk pungutan yang terikat, ditentukan jumlahnya dan juga dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor.
Baca juga: Sekeluarga Hanyut di Padang: 2 Balita Ditemukan Tewas 200 Meter Terbawa Arus, Ibu Selamat
"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," kata Meilisa.
Dilihat dari data aduan masyarakat ke Ombudsman tahun 2024, substansi layanan pendidikan termasuk yang banyak dilaporkan ke Ombudsman, jumlah sebanyak 36 laporan. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah dugaan pungutan di luar ketentuan, termasuk saat penerimaan rapor.
Ia meminta jika mendapati hal demikian, masyarakat dapat melapor ke langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137.
"Ombudsman juga terus memantau praktek layanan penerimaan lapor yang akan dilakukan oleh sekolah akhir pekan atau akhir tahun ini," kata Meilisa Fitri Harahap
Lebih lanjut, menurut Pasal 52 huruf h PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa penggalangan dana pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Baca juga: Pemko Payakumbuh Gelar, Sosialisasi Saber Pungli
"Sehingga pembayaran uang komite tidak boleh dijadikan syarat penerimaan rapor siswa, karena UU ini mengatur bahwa biaya pendidikan tidak dapat mempengaruhi hak siswa dalam memperoleh akses layanan Pendidikan yang adil" Imbuhnya
Terakhir, Meili menyampaikan berdasarkan prinsip kewajaran dan keadilan, uang komite adalah bantuan sukarela, yang artinya tidak boleh adanya unsur keterikatan bahkan pemaksaan.
"Sekolah dilarang jika menyandera lapor siswa dengan dalih pembayaran uang komite karna bertentangan dengan prinsip kewajaran dan keadilan yang mengutamakan hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi".
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta hal tersebut menjadi perhatian kepala daerah dan dari dinas pendidikan. Agar seluruh rapor siswa diserahkan tanpa dikaitkan dengan uang komite karena rapor merupakan hak siswa. (*)
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok Qorry Syuhada, Ombudsman Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli saat Care Free Day di Padang, Seorang Pria Diamankan Satpol PP |
![]() |
---|
Viral Digeruduk Orangtua Murid, Wali Kota Bekasi Ambil Tindakan Tegas Copot Kepsek Pelaku Pungli |
![]() |
---|
Ombudsman Periksa Tiga OPD Pemprov Sumbar Terkait Perizinan PT SPS di Mentawai |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar: Seleksi Siswa SMAN 5 Bukittinggi Sudah Sesuai Aturan, Penyegelan Rugikan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.