Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Ribuan Kendaraan Lewati Jalan Tol Padang-SIcincin dan Besaran UMK Padang
Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193.Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025.
Ferri mengatakan, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh di bawah UMP Sumbar.
"Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh Gubernur," katanya.
Baca juga: UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar
UMK 19 Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025
Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dewan pengupah di masing-masing daerah tersebut.
Dengan begitu, UMK 19 kabupaten kota di Sumbar sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik RP182.744,2 dibandingkan UMP 2024 sebesar 2.811.449,27.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Ir.Nizam Ul Muluk mengatakan sebenarnya penetapan UMK itu adalah otonominya Pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemko).
Semestinya, besaran UMK itu seyogyanya lebih tinggi atau diatas UMP Sumbar.
Baca juga: Pemko Solok Samakan Penetapan UMK dengan UMP Sesuai Putusan Gubernur Rp2.994.193
"Namun, sayang hampir semua Kab/Kota di Sumbar tidak punya Dewan Pengupahan, kendati sudah berkali kali diingatkan," kata Nizam Ul Muluk, Kamis (12/12/2024).
Nizam menambahkan Gubernur hanya dapat menetapkan UMK Sumbar.
Jika Gubernur diberikan kewenangan menetapkan UMK, maka sudah pasti Pemprov Sumbar akan mengambil alih semuanya.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga bisa menetapkan besaran UMK berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alpha di masing-masing kabupaten kota.
Besaran UMP Sumbar tahun ke tahun
- 2008: Rp800.000
- 2009: Rp880.000
- 2010: Rp940.000
- 2011: Rp1.055.000
- 2012: Rp1.150.000
- 2013: Rp1.350.000
- 2014: Rp1.490.000
- 2015: Rp1.615.000
- 2016: Rp1.800.725
- 2017: Rp1.949.285
- 2018: Rp2.119.067
- 2019: Rp2.289.228
- 2020: Rp2.484.041
- 2021: Rp2.484.041
- 2022: Rp2.512.539
- 2023: Rp2.742.467
- 2024: Rp2.811.449
- 2025: Rp2.994.193
3 BERITA POPULER PADANG: Tuntutan Demo DPRD Sumbar, Pedagang Raup Untung dan Pencuri Pikap Ditangkap |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Sekolah Diliburkan, Anyaman Rotan Pitameh dan Harga Tiket Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas dan Pencurian Uang di Ruang Guru |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.