Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Ribuan Kendaraan Lewati Jalan Tol Padang-SIcincin dan Besaran UMK Padang

Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193.Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/WahyuBahar
Penampakan gerbang tol Padang - Sicincin di STA 1+800 pada Sabtu (7/12/2024). Progres pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru seksi Padang - Sicincin mencapai 97,62 persen. 

- Kendaraan yang melintasi Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat): 26.400 kendaraan atau meningkat 46?ri VLL normal. 

•⁠  ⁠Kendaraan yang melintasi Tol Indrapura - Kisaran : 24.138 kendaraan atau lebih tinggi 29,47?ri VLL normal. 

•⁠  ⁠Kendaraan yang melintasi Tol Binjai – Tanjung Pura (Binsa) : 19.993 kendaraan atau meningkat 15,83?ri VLL normal.

•⁠  ⁠Kendaraan yang melintasi Tol Sigli - Banda Aceh (Seulimeum - Baitussalam) (Sibanceh) : 9.445 kendaraan atau meningkat 51,36 ?ri VLL normal. 

UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan

2. UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan

Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193.

Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, telah menetapkan besaran UMP 2025, Senin (9/12/2024). 

Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Baca juga: Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar

UMP Sumbar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar 2024.

Dengan adanya kenaikan ini, UMK Padang 2025 pun mengalami kenaikan Rp182.744,2 dibandingkan UMK Padang 2024 sebesar Rp 2.811.449.

Kenapa UMK Padang 2025 sama dengan UMP Sumbar 2025?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar karena Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan. 

"Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP," kata Ferri, Kamis (12/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved