Pilkada 2024

Daftar 13 Calon Kepala Daerah di Sumbar yang Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Nofi Candra - Leo Murphy

8. Kabupaten Solok Selatan

Armensyah Johan - Boy Iswarmen

9. Kota Payakumbuh

Supardi - Tri Venindra

10. Kota Padang

Hendri Septa - Hidayat

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rijel Samaloisa - Yosep Sarokdok

Persiapan Bawaslu Sumbar

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan terkait 13 sengketa Pilkada yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2025.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz menyebutkan sebanyak 11 Bawaslu kabupaten/kota dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).

"Di provinsi Sumbar, ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten/kota yang saat ini kita siapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," jelas Benny.

Diseminasi yang diadakan yaitu terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.

"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," katanya.

Baca juga: Daftar Lokasi 12 Pos Pengamanan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Padang

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved