Pilkada 2024
Daftar 13 Calon Kepala Daerah di Sumbar yang Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Sumbar.
Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa:
- Kabupaten Pasaman Barat
Daliyus - Heri Miheldi
Hamsuardi - Kusnadi
2. Kabupaten Pasaman
Mara Ondak - Desrizal
Sabar - Sukardi
3. Kota Padang Panjang
Nasrul - Eri
4. Kabupaten Tanah Datar
Richi Aprian - Doni Karsont
5. Kabupaten Lima Puluh Kota
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi
6. Kota Sawahlunto
Deri Asta - Desri Seswinari
7. Kota Solok
Berita Terkait: #Pilkada 2024
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)