Pilkada 2024

Daftar 13 Calon Kepala Daerah di Sumbar yang Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Sumbar.

Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa:

  1. Kabupaten Pasaman Barat

Daliyus - Heri Miheldi
Hamsuardi - Kusnadi

2. Kabupaten Pasaman

Mara Ondak - Desrizal
Sabar - Sukardi

3. Kota Padang Panjang

Nasrul - Eri

4. Kabupaten Tanah Datar

Richi Aprian - Doni Karsont

5. Kabupaten Lima Puluh Kota

Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi

6. Kota Sawahlunto

Deri Asta - Desri Seswinari

7. Kota Solok

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved