Balai BPOM: Pangan Berbahaya di Sumbar Turun Drastis, Kurang dari 5 Persen

Plt Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Hilda Murni, mengungkapkan bahwa jumlah pangan berbahaya di Sumatera Barat (Sumbar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang/Rima Kurniati
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang Hilda Murni, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Plt Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Hilda Murni, mengungkapkan bahwa jumlah pangan berbahaya di Sumatera Barat (Sumbar) telah menurun secara signifikan. 

Menurutnya, jika pada tahun 2010 mencapai 60 persen, kini angka tersebut telah turun di bawah 5 persen.

Meskipun begitu, BBPOM di Padang bersama Dinas Kesehatan kabupaten kota terus memantau dan mengawasi pangan berbahaya di sentra produksi maupun di pasar-pasar.

"Contoh yang masih ada kita di Sumatera Pada adalah kerupuk nasi yang masih mengandung borak," kata Hilda, Senin (16/12/2024).

Hilda mengatakan, BBPOM di Padang telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memantau dan mengawasi pangan berbahaya, seperti kerupuk yang mengandung borak. 

Baca juga: BBPOM Padang Tangani 6 Kasus KLB Keracunan Pangan di 2024, Mayoritas Akibat Bakteri Berbahaya

Selain itu, pihaknya juga telah menelusuri pabriknya kerupuk tersebut dimana, dan memberikan solusi supaya tidak lagi memproduksi dengan bahan berbahaya.

"Kami juga telah melakukan pendekatan dengan pengusaha industri rumah tangga," kata Hilda.

Dalam pengawasan, BBPOM juga melibatkan masyarakat dan pelaku usaha. 

BBPOM di Padang juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK BBPOM.

Suatu layanan online yang memungkinkan masyarakat memeriksa keabsahan dan status izin edar produk.

Baca juga: BBPOM Padang Amankan Ratusan Botol Jamu Pelangsing Berbahaya Mengandung Sibutramine

Fitur Utama Cek Izin Edar: Memeriksa apakah produk memiliki izin edar yang sah. 

Cek Kepemilikan Izin: Memastikan produk memiliki izin yang dikeluarkan oleh BPOM. Cek Status Produk: Mengetahui status produk (aktif, tidak aktif, atau dicabut izinnya).

Cara Menggunakan Kunjungi situs resmi BPOM (bbpom.go.id). Klik menu "Cek KLIK" atau "Cek Produk".

Masukkan kode produk atau nama produk. Klik "Cari" untuk menampilkan hasil. (*)

    

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved