BBPOM Padang Amankan Ratusan Botol Jamu Pelangsing Berbahaya Mengandung Sibutramine
Balai Besar POM di Padang, bersama Polda Sumbar, berhasil mengamankan 676 botol jamu pelangsing dan jamu montok yang diduga ilegal pada 22 Juli 2024.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Balai Besar POM di Padang, bersama Polda Sumbar, berhasil mengamankan 676 botol jamu pelangsing dan jamu montok yang diduga ilegal pada 22 Juli 2024.
Jamu-jamu tersebut diketahui mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu Sibutramine.
Kepala Balai Besar POM di Padang Abdul Rahim mengatakan obat tradisional tanpa izin edar BPOM tersebut diedarkan melalui media sosial, yang diklaim sebagai jamu pelangsing.
Tim siber Balai Besar POM di Padang menelusuri temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan laboratorium.
Hasilnya didapatkan bahwa obat tradisional yang ditelusuri tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL.
Baca juga: Sektor Pertanian Padang Pariaman Kehilangan Taji, Butuh Sentuhan Petani Milenial
"Untuk melindungi masyarakat, Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut," kata Abdul Rahim, Kamis (25/7/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional tanpa izin edar.
"Taksiran nilai temuan mencapai Rp150.000.000," kata Abdul Rahim.
Ia mengatakan obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Sektor Pertanian Padang Pariaman Kehilangan Taji, Butuh Sentuhan Petani Milenial
"Kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara Pro Justisia," katanya.
Ia menjelaskan, sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor.
Efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh zat ini antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah.
"Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," kata Abdul Rahim.
Ia menegaskan, Balai Besar POM di Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya.
Baca juga: Bantu Korban Banjir Bandang di Tanah Datar, PT Hitay Balai Kaba Energi Beri Sembako dan Makanan
"Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO," tambahnya.
VIDEO Detik-Detik Kapolda Sumbar Temui Massa Aksi, Pagar Sempat Roboh |
![]() |
---|
Kapolda Temui Massa Aksi, Ratusan Pendemo di Mapolda Sumbar Akhiri Aksi Demo |
![]() |
---|
FOTO Massa Aksi Merobohkan Pagar Agar Masuk ke Halaman Mapolda Sumbar |
![]() |
---|
Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas, Massa Rusak Pagar dan Bakar Spanduk |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kapolda Sumbar Akhirnya Temui Peserta Demo Solidaritas untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.