Natal dan Tahun Baru 2025

Jelang Nataru, Balai BPOM di Padang Temukan 14 Sarana Masih Pajang Produk Rusak

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk pangan siap saji menjelang Nataru.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Ilustrasi - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk pangan siap saji menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk pangan siap saji menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Plt Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni mengatakan, BBPOM telah melakukan pengawasan sejak 28 November 2024. Pengawasan akan dilakukan hingga 2 Januari 2025 di semua kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Menurunya, selama minggu pertama Desember 2024 pengawasan dilakukan di Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. 

"Sebanyak 11 distributor dan 45 retail pangan olahan telah diperiksa oleh petugas BBPOM di Padang," kata Hilda Murni, Senin (16/12/2024).

Dari total 56 sarana yang diperiksa, terdapat 14 sarana yang masih memajang produk dengan kemasan rusak di etalase penjualannya. 

Baca juga: Persiapan Libur Nataru 2025, Polres Pariaman Fokuskan Pengamanan di Lokasi Wisata Pantai Gandoriah 

Jumlah produk rusak yang ditemukan petugas sebanyak 36 item dengan total barang 89 pieces dan untuk produk kedaluwarsa terdapat 9 item dengan total barang 47 pieces. 

Terhadap produk yang rusak dan kadaluwarsa dimusnahkan oleh pemilik dan produk tersebut segera ditarik dari etalase pajang agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat karena keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.

"Kami sudah melakukan di semua kabupaten kota yang kami awasi itu mulai dari distributornya kemudian grosir maupun importir," kata Hilda Murni.

Sejauh ini, hasil pengawasan BBPOM menunjukkan bahwa beberapa produk tanpa izin edar atau rusak.

Produk-produk yang tidak laik langsung diamankan dan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk dimusnahkan. 

"kalau produknya rusak langsung disisihkan dengan dan jangan dijual lagi," kata Hilda.

Selain itu, produk yang rusak diletakkan di gudang untuk kemudian serahkanlah kepada distributor untuk dimusnahkan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved