Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Mobil Mogok di Tengah Perlintasan Kereta Api dan Pencuri Motor di RSUP M Djamil
Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Mogok di Tengah Perlintasan
Kata dia, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Baca juga: Siapa Saja Kepala Daerah Terpilih yang Hadir saat Bahlil Lahadalia Resmikan Kantor Golkar Sumbar?
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
KAI juga berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
"Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan)," pungkasnya.
Baca juga: Nilai Pilkada Berbiaya Mahal Golkar Siapkan Draf RUU, Bahlil: Mahalnya Minta Ampun, Udah Ga Worth It
2. Seorang lelaki nekat mencuri sepeda motor dan aksinya terekam kamera CCTV dengan santainya mendorong kendaraan melewati pintu keluar melewati pos karcis RSUP M Djamil Padang.
RSUP M Djamil Padang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 01/RW 01, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/12/2024). Saat itu pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korbannya yang sedang terparkir di parkiran RSUP M Djamil Padang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat mendorong satu unit sepeda motor Yamaha Aerox
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pohon Beringin Tumbang, Gowes Siti Nurbaya dan Penyalahgunaan Ganja |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang:Aplikasi Padang Mobile, 2 Pria Diringkus Polisi, Tradisi Lomba Selaju Sampan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Harga Sayur Melonjak, DPRD Soroti Kebocoran Retribusi Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.