Pilkada 2024
Fadly Amran dan Maigus Nasir Pemenang Pilkada Padang 2024, Berapa Biaya Kampanye Mereka?
Sumber terbesar dana kampanye Calon Wali Kota Padang Fadly Amran dan Maigus Nasir untuk Pilkada Padang ialah sumbangan pribadi sebesar Rp5,17 miliar.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Mengutip Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang di laporkannya ke KPU, total biaya kampanye Fadly-Maigus mencapai Rp7.499.601.597 (Rp7,499 miliar).
Dari jumlah itu, tercatat pengeluarannya untuk kampanye berjumlah Rp7.497.463.220 (Rp7,497 miliar).
Adapun dana kampanye Fadly-Maigus berasal dari sumbangan pribadi dan penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye.
Sumber terbesarnya ialah sumbangan pribadi sebesar 5.174.985.500 (Rp5,17 miliar). Jumlah ini di luar jumlah sumbangan saat pelaporan LADK sebesar Rp550.000.000.
Sementara penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye berjumlah Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
Fadly-Maigus tercatat tidak menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik dan perorangan atau badan hukum.
Baca juga: SAH! KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Menang di Pilkada Padang, Raup 55,2 Persen Suara
Masih mengutip sumber yang sama, pengeluaran terbesarnya Fadly-Maigus saat kampanye ialah untuk pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp1.672.764.000 (Rp1,67 miliar).
Kemudian pembuatan bahan/desain dan/atau alat peraga kampanye sebesar Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
Selain itu juga terdapat pengeluaran besar untuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1.540.456.940 (Rp1,5 miliar).
Berikut poin-poin pemasukan dan pengeluaran Fadly-Maigus untuk kampanye Pilkada Padang 2024.
Penerimaan sumbangan:
- Penerimaan sebelum periode pembukuan dalam bentuk uang: Rp550.000.000 (LADK yang bersumber dari pasangan calon).
- Sumbangan dari pasangan calon dalam bentuk uang: Rp5.174.985.500 (Rp5,17 miliar).
- Tidak ada sumbangan dari partai politik, perorangan, dan badan hukum.
- Penerimaan lain dari bunga bank dalam bentuk uang: Rp1.516.097.
- Penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
- Total penerimaan berupa uang: Rp5.726.5501.597 (Rp5,72 miliar)
- Total penerimaan berupa barang: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
Pengeluaran:
- Rapat umum: Rp75.200.000.
- Pertemuan terbatas: Rp231.862.000.
- Pertemuan tatap muka dan dialog: Rp1.672.764.000 (Rp1,67 miliar).
- Pembuatan bahan/desain dan/atau alat peraga kampanye: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum kategori uang: Rp78.150.000.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum kategori barang: Rp311.480.000.
- Pemasangan alat peraga kampanye kategori uang: Rp260.000.000.
- Pemasangan alat peraga kampanye kategori barang: Rp1.461.620.000 (Rp1,46 miliar).
- Kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan: Rp1.540.456.940 (Rp1,5 miliar).
- Pengeluaran lainnya berupa bunga bank: Rp363.220.
- Pengeluaran lain: Rp92.485.000.
- Total pengeluaran kategori uang: Rp5.724.363.220 (Rp5,7 miliar).
- Total pengeluaran kategori barang: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
- Total pengeluaran kategori jasa: Rp1.540.456.940 (Rp1,54 miliar).
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.