Pilkada 2024

Fadly Amran dan Maigus Nasir Pemenang Pilkada Padang 2024, Berapa Biaya Kampanye Mereka?

Sumber terbesar dana kampanye Calon Wali Kota Padang Fadly Amran dan Maigus Nasir untuk Pilkada Padang ialah sumbangan pribadi sebesar Rp5,17 miliar.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Fadly Amran - Maigus Nasir (FA-MN) saat deklarasi sebagai pasangan calon di Kawasan Batang Arau Kota Padang, Minggu (18/8/2024) lalu 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Padang 2024.

Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Padang dan ditetapkan lewat rapat pleno pada Jumat (6/12/2024).

Pasangan calon nomor urut 1 ini memenangkan Pilkada dan mengalahkan dua pasangan calon lainnya dengan meraup 176.648 suara atau 55,2 persen.

Sementara lawannya berada jauh di bawah dengan selisih perolehan suara yang besar.

Muhammad Iqbal-Amasrul dengan nomor urut 2 hanya mendapatkan 54.685 suara atau 17,1 persen.

Hendri Septa-Hidayat sebagai petahana dengan nomor urut 3 hanya mendapatkan 88.859 suara atau 27,8 persen.

Jika lawannya tidak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Fadly-Maigus akan memimpin Kota Padang hingga 2030 nanti.

Baca juga: POPULER PADANG: Fadly Amran-Maigus Menang di Pilkada, Semen Padang FC Dikalahkan Persija Jakarta

Fadly Amran sendiri merupakan mantan Wali Kota Padang Panjang periode 2018-2023. 

Ia pada Pilkada Padang Panjang 2018 silam menumbangkan calon petahana Hendri Arnis–Eko Furqani.

Dengan menunggangi Partai Golkar dan PDIP, serta berpasangan dengan birokrat Asrul, Fadly berhasil duduk sebagai Wali Kota.

Padahal, dia yang berlatar belakang pengusaha kala itu baru saja terjun ke dunia politik. 

Kemudian baru satu periode menjabat di Kota Serambi Mekah, Fadly mencalonkan diri di Kota Padang, tanah kelahirannya.

Di Kota Bengkuang ini, anak Amran St. Sidi Sulaiman itu kembali mengalahkan petahana, yakni Hendri Septa-Hidayat.

Bahkan ia juga menumbangkan calon dari PKS yang digadang-gadang akan memenangkan Pilkada Padang.

Lantas berapa biaya kampanye Fadly-Maigus?

Mengutip Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang di laporkannya ke KPU, total biaya kampanye Fadly-Maigus mencapai Rp7.499.601.597 (Rp7,499 miliar).

Dari jumlah itu, tercatat pengeluarannya untuk kampanye berjumlah Rp7.497.463.220 (Rp7,497 miliar).

Adapun dana kampanye Fadly-Maigus berasal dari sumbangan pribadi dan penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye.

Sumber terbesarnya ialah sumbangan pribadi sebesar 5.174.985.500 (Rp5,17 miliar). Jumlah ini di luar jumlah sumbangan saat pelaporan LADK sebesar Rp550.000.000.

Sementara penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye berjumlah Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).

Fadly-Maigus tercatat tidak menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik dan perorangan atau badan hukum.

Baca juga: SAH! KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Menang di Pilkada Padang, Raup 55,2 Persen Suara

Masih mengutip sumber yang sama, pengeluaran terbesarnya Fadly-Maigus saat kampanye ialah untuk pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp1.672.764.000 (Rp1,67 miliar).

Kemudian pembuatan bahan/desain dan/atau alat peraga kampanye sebesar Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).

Selain itu juga terdapat pengeluaran besar untuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1.540.456.940 (Rp1,5 miliar).

Berikut poin-poin pemasukan dan pengeluaran Fadly-Maigus untuk kampanye Pilkada Padang 2024.

Penerimaan sumbangan: 

  • Penerimaan sebelum periode pembukuan dalam bentuk uang: Rp550.000.000 (LADK yang bersumber dari pasangan calon).
  • Sumbangan dari pasangan calon dalam bentuk uang: Rp5.174.985.500 (Rp5,17 miliar).
  • Tidak ada sumbangan dari partai politik, perorangan, dan badan hukum.
  • Penerimaan lain dari bunga bank dalam bentuk uang: Rp1.516.097.
  • Penerimaan barang hasil pembelian berupa alat peraga kampanye: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
  • Total penerimaan berupa uang: Rp5.726.5501.597 (Rp5,72 miliar)
  • Total penerimaan berupa barang: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).

Pengeluaran:

  • Rapat umum: Rp75.200.000.
  • Pertemuan terbatas: Rp231.862.000.
  • Pertemuan tatap muka dan dialog: Rp1.672.764.000 (Rp1,67 miliar).
  • Pembuatan bahan/desain dan/atau alat peraga kampanye: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum kategori uang: Rp78.150.000.
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum kategori barang: Rp311.480.000.
  • Pemasangan alat peraga kampanye kategori uang: Rp260.000.000.
  • Pemasangan alat peraga kampanye kategori barang: Rp1.461.620.000 (Rp1,46 miliar).
  • Kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan: Rp1.540.456.940 (Rp1,5 miliar).
  • Pengeluaran lainnya berupa bunga bank: Rp363.220.
  • Pengeluaran lain: Rp92.485.000.
  • Total pengeluaran kategori uang: Rp5.724.363.220 (Rp5,7 miliar).
  • Total pengeluaran kategori barang: Rp1.773.100.000 (Rp1,77 miliar).
  • Total pengeluaran kategori jasa: Rp1.540.456.940 (Rp1,54 miliar).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved