Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan, Tak Ajukan Banding

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Sela

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti. Setelah penembakan itu, AKP Dadang Iskandar ditangkap polisi.

Baca juga: Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

Namun demikian dia sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.

Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.

Mengingat saat itu, Dadang usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Usai mengancam polisi lain, Dadang,  menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.

Baca juga: Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.

Arief mengatakan melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.

Meski demikian tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.

Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved