Pilkada 2024
Muhammad Iqbal Tak Ikut Coblos walau Jadi Calon Walikota Padang, Saya Temani Pak Amasrul ke TPS
Calon Wakil Walikota Padang Amasrul akan mencoblos di TPS 006 Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Calon Walikota Padang Muhammad Iqbal tidak ikut mencoblos di TPS pada Pilkada serentak 27 November 2024, besok.
Muhammad Iqbal tidak ikut mencoblos karena tidak memiliki KTP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Meskipun tidak ikut mencoblos, politisi PKS mengaku akan tetap akan ke TPS menemani pasangannya Amasrul.
"Saya rencana menemani PAK Amasrul ke TPS. Karena saya KTP bukan di Padang," kata Muhammad Iqbal, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Padang: Iqbal-Amasrul Siap Gratiskan Baju Sekolah dan Buku LKS
Sementara itu, Calon Wakil Walikota Padang Amasrul akan mencoblos di TPS 006 Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Dijadwalkan Amasrul akan menuju TPS sekitar pukul 09.00 WIB.
TPS Amasrul terdaftar sebagai pemilih berada di belakang kantor Lurah Kurao Pagang.
"TPS 006 di belakang kantor Lurah Kurao Pagang, sekitar jam 9 pagi mencoblos," kata Amasrul.
Diketahui, terdapat tiga pasangan calon kepala daerah (Cakada) Kota Padang tahun 2024.
Paslon urut satu Fadly Amran-Maigus Nasir.
Baca juga: KPU Padang akan Layani Pencoblosan Bagi Pasien RSJ dan Tahanan Polda Sumbar
Pasangan ini didukung Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PPP, PDI Perjuangan, dan Partai Umat.
Paslon urut dua Muhammad Iqbal-Amasrul.
Mereka didukung PKS dan Partai Demokrat.
Paslon nomor urut tiga Hendri Septa-Hidayat.
Didukung PAN dan Partai Gerindra.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.