Pilkada 2024

KPU Padang akan Layani Pencoblosan Bagi Pasien RSJ dan Tahanan Polda Sumbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memberikan pelayanan pemungutan suara bagi para pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Anggota KPU Padang, Arset Kusnadi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memberikan pelayanan pemungutan suara bagi para pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang, Padang pada hari pencoblosan, Rabu (24/11/2024).

Anggota KPU Padang, Arset Kusnadi mengatakan, pemungutan suara pada lokasi tertentu ini akan melayani pemilih yang tidak bisa datang ke TPS dengan alasan yang dibenarkan.

Selain pasien rumah sakit, petugas juga akan memberikan pelayanan pemungutan suara khusus bagi tahanan.

"Alasan yang dibenarkan ini seperti sakit dan orang-orang yang berada di tahanan," kata Arset Kusnadi, Minggu (24/11/2024).

Arset Kusnadi mengatakan, terdapat 20 pasien di RSJ. Prof. HB. Saanin Padang yang sudah terdata akan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 nanti.

Menurutnya, dua petugas KPPS di TPS terdekat akan mendatangi rumah sakit agar pasien bisa menggunakan hak suara.

Selain di rumah sakit, pelayanan pencoblos khusus ini juga akan dilakukan bagi tahanan Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Nanggalo dan Polsek Lubuk Kilangan.

Baca juga: Kapolda Sumbar Pastikan Pengamanan Pilkada Tidak Terpengaruh Kasus Polisi Tembak Polisi

"Teknisnya pukul 12 siang, petugas KPPS terdekat dengan RS dan tahanan akan mendatangi lokasi, dua orang petugas TPS dan juga saksi," kata Arset Kusnadi.

Ia mengatakan, di Polda Sumbar terdapat 60 tahanan yang akan menggunakan hak suara.

Sementara di Polresta Padang, ada 30 tahanan, di Polsek Nanggalo terdapat 3 tahanan dan Polsek Lubuk Kilangan (Luki) ada 3 tahanan.

Bagi pasien dan tahanan ber-KTP Padang akan mendapatkan dua surat suara, surat suara pemilihan wali kota dan surat suara pemilihan gubernur Sumbar.

Sedangkan bagi pasien dan tahanan ber-KTP di luar Padang dalam provinsi Sumbar, hanya mendapatkan surat suara Pilgub.

"Pasien dan tahanan yang ber-KTP luar Sumbar, kita tidak bisa melayani," kata Arset Kusnadi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved