Pilkada 2024

Kuasa Hukum Purnawirawan Polri yang Rusak Baliho di Padang Pariaman Yakini Kliennya Tidak Berniat

Purnawirawan Polri Asmar Yunus, yang divonis bersalah dalam kasus perusakan baliho di Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Zulbahri, kuasa hukum purnawirawan Polri, Asmar Yunu ditemui setelah agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Purnawirawan Polri Asmar Yunus, yang divonis bersalah dalam kasus perusakan baliho di Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menerima putusan hakim. 

Namun, kuasa hukumnya, Zulbahri, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat merusak baliho tersebut.

Alasan ini disampaikan kuasa hukum Zulbahri, setelah putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024). 

Ia menyebut bahwa terdakwa, Asmar Yunus dalam putusan tersebut sudah menyatakan sikap menerima. Zulbahri menilai pertimbangan hakim dalam putusan ini juga sudah pas dan tepat. 

"Pertimbangan hakim ini juga memperjelas bahwa memang tidak ada niat dari terdakwa untuk membuka, tapi karena barang bakunya rapuh makanya baliho itu rusak," ujarnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Atasi Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Kawasan Hutan

Zulbahri menyebut bahwa dalam pembukaan baliho tersebut, terdakwa juga sudah dilandasi rasa dongkol pada tim Paslon nomor urut dua, yang memasang baliho di lingkungan sekolah. 

Rasa dongkol itu ditambah dengan tidak adanya respon dari Panwascam setempat saat terdakwa melapor, sehingga baliho itu ia buka dengan tangan kosong. 

"Jadi semuanya tanpa persiapan, memang tidak ada niat. Hal itu juga sudah jadi pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan," ujarnya. 

Oleh sebab itu terdakwa dijatuhi denda maksimal, tidak seperti tuntutan jaksa yaitu penjara selama tiga bulan.

Menanggapi sikap jaksa yang masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Zulbahri mengaku akan mengikuti semuanya sesuai prosedur. 

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

"Kalau jaksa mau banding tentu akan kita lakukan kontra, kami hanya menunggu putusan jaksa selama tiga hari ke depan," ujarnya. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Firisa, mengatakan agenda sidang pembacaan putusan ini, menunjukkan hakim sependapat dengan pasal yang telah disangkakan dan pihaknya tuntut. 

Hanya saja yang berbeda dalam putusan majelis hakim ini, soal penjatuhan pidana, dimana hakim menjatuhi pidana denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. 

"Terhadap hasil putusan ini, akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru tiga hari ke depan kami akan menenentukan sikap," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemindahan Narapidana Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina

Purnawirawan Polri yang rusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di Pilkada 2024, Padang Pariaman, Sumatera Barat, dinyatakan bersalah oleh hakim melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024).
Purnawirawan Polri yang rusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di Pilkada 2024, Padang Pariaman, Sumatera Barat, dinyatakan bersalah oleh hakim melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Dijatuhi Hukuman Denda Rp1 Juta

 Purnawirawan Polri, Asmar Yunus, dihukum denda Rp 1 juta setelah terbukti merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2024 di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024).

Hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa terdakwa Asmar Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merusak alat peraga kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Dijatuhkan pidana tunggal pada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam putusan ini hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa lima buah umbul-umbul dan satu unit handphone dikembalikan pada saksi. Serta dibebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Menyikapi putusan hakim tersebut, terdakwa Asmar Yunus bersama kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut masih pikir-pikir atas putusan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut Purnawirawan Polri dalam kasus perusakan baliho pasangan calon di Padang Pariaman, Sumatera Barat,  selama tiga bulan penjara dengan denda Rp 1 Juta subsider satu bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (18/11/2024).

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh hakim ketua Dadi Suryadi dengan hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah. 

Baca juga: Petani Lansia yang Hanyut di Nanggalo Padang Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal Dilaporkan

JPU Wendry Finisia mengatakan, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tadi, pihaknya menuntut terdakwa atas nama Asmar Yunus dengan pasal 187 ayat (3) Jo pasal 69 huruf g, UU no 1 tahun 2015 tentang Perpu no 1 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

"Dengan pasal itu, terdakwa AY dituntut Pidana Penjara selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta, subsidair 1 bulan kurungan," ujarnya. 

Setelah agenda tuntutan ini, Wendri mengaku sudah akan dilanjutkan dengan agenda pledoi, replik dan duplik, sebelum terakhir agenda putusan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved