Kabupaten Solok Selatan
Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang penting, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (20/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Solok Selatan Adif Alfikri yang diwakili Asisten III, Irwanesa menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan daerah.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Irwanesa.
Ia juga menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengatur restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.
Baca juga: Petani Lansia yang Hanyut di Nanggalo Padang Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal Dilaporkan
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Alkhairi Fajri, memaparkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.
“Bantuan hukum ini bertujuan mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” jelas Fajri.
Ia menambahkan, pemberian bantuan hukum ini dirancang agar dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga yang membutuhkan, sehingga tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mampu meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat," pungkasnya.(*)
Nasib 500 Guru Honorer di Solok Selatan Terancam, Dirumahkan Tanpa Surat Edaran Sejak Awal Bulan |
![]() |
---|
Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Suguhkan Air Terjun, Danau Hingga Burung-Burung |
![]() |
---|
Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Dibuka, Bupati Harap Pariwisata Melejit |
![]() |
---|
Target Swasembada Pangan Setahun, Solok Selatan Siap Kembangkan Ribuan Hektar Lahan Pertanian |
![]() |
---|
Dana Pusat Berkurang, Pemkab Solok Selatan Sebut Tetap Siap Jalankan Bantuan Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.