Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (20/11/2024).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pemkab Solsel
Sosialisasi dua peraturan daerah penting, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemkab Solok Selatan, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang penting, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Solok Selatan Adif Alfikri yang diwakili Asisten III, Irwanesa menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan daerah.

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Irwanesa.

Ia juga menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengatur restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.

Baca juga: Petani Lansia yang Hanyut di Nanggalo Padang Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal Dilaporkan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Alkhairi Fajri, memaparkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

“Bantuan hukum ini bertujuan mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” jelas Fajri.

Ia menambahkan, pemberian bantuan hukum ini dirancang agar dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga yang membutuhkan, sehingga tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mampu meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved