Pilkada 2024

Kuasa Hukum Purnawirawan Polri yang Rusak Baliho di Padang Pariaman Yakini Kliennya Tidak Berniat

Purnawirawan Polri Asmar Yunus, yang divonis bersalah dalam kasus perusakan baliho di Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Zulbahri, kuasa hukum purnawirawan Polri, Asmar Yunu ditemui setelah agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024). 

 Purnawirawan Polri, Asmar Yunus, dihukum denda Rp 1 juta setelah terbukti merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2024 di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024).

Hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa terdakwa Asmar Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merusak alat peraga kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Dijatuhkan pidana tunggal pada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam putusan ini hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa lima buah umbul-umbul dan satu unit handphone dikembalikan pada saksi. Serta dibebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Menyikapi putusan hakim tersebut, terdakwa Asmar Yunus bersama kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut masih pikir-pikir atas putusan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut Purnawirawan Polri dalam kasus perusakan baliho pasangan calon di Padang Pariaman, Sumatera Barat,  selama tiga bulan penjara dengan denda Rp 1 Juta subsider satu bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (18/11/2024).

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh hakim ketua Dadi Suryadi dengan hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah. 

Baca juga: Petani Lansia yang Hanyut di Nanggalo Padang Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal Dilaporkan

JPU Wendry Finisia mengatakan, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tadi, pihaknya menuntut terdakwa atas nama Asmar Yunus dengan pasal 187 ayat (3) Jo pasal 69 huruf g, UU no 1 tahun 2015 tentang Perpu no 1 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

"Dengan pasal itu, terdakwa AY dituntut Pidana Penjara selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta, subsidair 1 bulan kurungan," ujarnya. 

Setelah agenda tuntutan ini, Wendri mengaku sudah akan dilanjutkan dengan agenda pledoi, replik dan duplik, sebelum terakhir agenda putusan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved