Pilkada 2024
Kuasa Hukum Purnawirawan Polri yang Rusak Baliho di Padang Pariaman Yakini Kliennya Tidak Berniat
Purnawirawan Polri Asmar Yunus, yang divonis bersalah dalam kasus perusakan baliho di Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Purnawirawan Polri Asmar Yunus, yang divonis bersalah dalam kasus perusakan baliho di Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menerima putusan hakim.
Namun, kuasa hukumnya, Zulbahri, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat merusak baliho tersebut.
Alasan ini disampaikan kuasa hukum Zulbahri, setelah putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebut bahwa terdakwa, Asmar Yunus dalam putusan tersebut sudah menyatakan sikap menerima. Zulbahri menilai pertimbangan hakim dalam putusan ini juga sudah pas dan tepat.
"Pertimbangan hakim ini juga memperjelas bahwa memang tidak ada niat dari terdakwa untuk membuka, tapi karena barang bakunya rapuh makanya baliho itu rusak," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Atasi Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Kawasan Hutan
Zulbahri menyebut bahwa dalam pembukaan baliho tersebut, terdakwa juga sudah dilandasi rasa dongkol pada tim Paslon nomor urut dua, yang memasang baliho di lingkungan sekolah.
Rasa dongkol itu ditambah dengan tidak adanya respon dari Panwascam setempat saat terdakwa melapor, sehingga baliho itu ia buka dengan tangan kosong.
"Jadi semuanya tanpa persiapan, memang tidak ada niat. Hal itu juga sudah jadi pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan," ujarnya.
Oleh sebab itu terdakwa dijatuhi denda maksimal, tidak seperti tuntutan jaksa yaitu penjara selama tiga bulan.
Menanggapi sikap jaksa yang masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Zulbahri mengaku akan mengikuti semuanya sesuai prosedur.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
"Kalau jaksa mau banding tentu akan kita lakukan kontra, kami hanya menunggu putusan jaksa selama tiga hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Firisa, mengatakan agenda sidang pembacaan putusan ini, menunjukkan hakim sependapat dengan pasal yang telah disangkakan dan pihaknya tuntut.
Hanya saja yang berbeda dalam putusan majelis hakim ini, soal penjatuhan pidana, dimana hakim menjatuhi pidana denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Terhadap hasil putusan ini, akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru tiga hari ke depan kami akan menenentukan sikap," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemindahan Narapidana Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina

Dijatuhi Hukuman Denda Rp1 Juta
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.