Kota Pariaman

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 102 Perkara: 42 Kilo Ganja Dibakar, 546 Gram Sabu Diblender

Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti perkara yang sudah diputus oleh pengadilan hingga, Selasa (19/11/2024).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Proses pemusnahan barang bukti sitaan dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang kasusnya telah putus pengadilan, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti perkara yang sudah diputus oleh pengadilan hingga, Selasa (19/11/2024). 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Pariaman, diikuti dan disaksikan langsung oleh Kapolres Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Pariaman, Kalapas Pariaman, Ketua DPRD Pariaman dan Padang Pariaman dan sejumlah pejabat lainnya. 

Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah kali ketiga dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2024. 

Ia menerangkan pada pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 102 perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman

"Ini merupakan fungsi dari kejaksaan, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti," ujarnya. 

Ia menyebut pemusnahan barang bukti kali ini masih didominasi oleh perkara narkotika, terutama jenis sabu. 

Tercatat ada sebanyak 45 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 546 gram, yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan blender. 

Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, 3 Sekawan di Pasaman Barat Sumbar Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran

Selain sabu, narkotika jenis ganja menjadi perkara terbanyak kedua dalam pemusnahan barang bukti ini, dengan 15 perkara, berat 42,4 kg, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah dalam tong besi. 

"Serta juga ada satu kasus narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 1,16 gram yang kami musnahkan," ujarnya. 

Selain perkara narkotika, selebihnya ada perkara perlindungan anak sebanyak 14 kasus, perjudian 11 kasus, pencurian 7 kasus, senjata api dan benda tajam tiga kasus dan penganiayaan dua kasus. 

Serta perkara penipuan, penggelapan, kejahatan terhadap kesusilaan, penadahan, kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain dan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, masing-masing satu kasus. 

Dalam pemusnahan barang bukti ini setiap barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda, seperti dibakar untuk ganja dan baju, diblender untuk sabu dan ekstasi, dihancurkan untuk alat elektronik dan di Gerindra untuk benda tajam.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved