BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Kata Ahli Soal Hewan Turun Gunung Marapi dan 7 ASN Pelanggar Netralitas Mangkir

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada

Editor: Rahmadi
PVMBG
Visual Gunung Marapi pada Kamis (7/11/2024) pukul 12.00 WIB. 

Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli. 

Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf. 

Baca juga: Polres Pariaman Tangani 48 Kasus Kekerasan Seksual hingga Oktober 2024, Pencabulan Anak Terbanyak

Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu. 

"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved