NEWS

Guru di Cianjur Viral Usai Gunduli Siswi SD Tanpa Izin Orang Tua, Alasan Kutu Picu Kontroversi

Kali ini, seorang guru di SDN Babakan, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Cianjur, menuai kecaman publik setelah menggunduli rambut seorang siswi SD b

Editor: Mona Triana
(IG folkjawabarat_/TikTok@kurawacianjur)
Kolase foto siswi SD di Babakan Cianjur dibotaki guru gegara banyak kutu viral di media sosial dan pengakuan gurunya 

TRIBUNPADANG.COM - Kasus guru yang viral kembali muncul di media sosial. 

Kali ini, seorang guru di SDN Babakan, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Cianjur, menuai kecaman publik setelah menggunduli rambut seorang siswi SD berinisial A karena diduga banyak kutu. 

Kejadian tersebut membuat siswi itu menangis sepulang sekolah, dan video kejadian ini pun viral setelah diunggah akun Instagram folkjawabarat pada Selasa (5/11/2024).

Guru tersebut angkat bicara dan mengaku telah menemui keluarga siswi untuk menjelaskan kejadian tersebut. 

Ia mengklaim tindakannya didasari keprihatinan melihat rambut siswi yang tidak terawat. 

Baca juga: Viral! Rumah Warga di Barru Dipindah Paksa Akibat Beda Pilihan Politik dalam Pilkada 2024

Dalam klarifikasinya melalui akun TikTok @kurawacianjur, guru itu menyatakan bahwa kondisi rambut A memprihatinkan, sehingga ia berinisiatif untuk mengatasi masalah kutu tersebut.

"Saya hanya ingin membantu membersihkan rambutnya dari kutu-kutu. Saya bertanya apakah ada kapur ajaib, lalu saya coba pakai itu, baby oil juga," jelasnya.

Meskipun sudah mengklarifikasi, pihak keluarga A tetap merasa keberatan. 

Mereka menilai guru seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunduli rambut anak. 

Selain itu, keluarga mengaku anak menjadi trauma dan enggan kembali ke sekolah.

Baca juga: Kisah Pilu Rangga, Bocah Pengamen Ketuk Kantor Polisi Minta Makan Viral di Media Sosial

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Cianjur, Aripin, mengonfirmasi insiden ini dan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil guru serta pihak sekolah untuk memberikan laporan tertulis. 

"Semestinya ada izin dari orang tua terlebih dahulu atau minimal tindakan membersihkan secara wajar," jelas Aripin. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved