Peredaran Narkoba di Sumbar

Polres Lima Puluh Kota Sumbar Tangkap Pemilik dan Kurir Narkoba di Rumah Makan

Polres Lima Puluh Kota mengamankan dua orang pelaku narkoba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah makan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polres Lima Puluh Kota
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. 

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku bernama Dedi, dan hasil dari penjualan tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang bernama Wiwi.

Sedangkan Rido merupakan kurir yang dalam penjualan diduga narkoba jenis sabu milik pelaku Dedi. "Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota ," ujar AKBP Syaiful Wachid.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved