Kota Pariaman

Gaji PPPK Pemko Pariaman Rp27,7 M Ditanggung Pusat, Beban APBD jadi Ringan

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman semakin cerah setelah pemerintah pusat mengalokasikan DA

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
Penjabat sekretaris daerah Kota Pariaman menyampaikan jawaban pandangan fraksi di gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman semakin cerah setelah pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp27,7 miliar untuk gaji 1.491 PPPK

Langkah ini memberikan harapan bagi tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK.

Pengangkatan ribuan tenaga honerer tersebut banyak dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD karena jumlahnya yang banyak, sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.

Kekhawatiran dari sejumlah pihak tersebut disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025 yang menanyakan terkait pengganjian ribuan PPPK apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian. 

"Sudah menjadi isu positif ditengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia , dimana telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang," ungkap Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal. 

Baca juga: KPU Bukittinggi Selesaikan Sortir Lipat Surat Suara Pilkada dan Pilgub dalam 2 Hari

Pihaknya menanyakan gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK tersebut sudah masuk ke dalam rancangan APBD yang diajukan pada tahun ini atau akan ada penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat, atau dengan mengurangi kebutuhan belanja lainnya. 

Ia menyebutkan pada rancangan APBD, disebutkan belanja pegawai sebesar Rp373,1 miliar dari Rp665,6 miliar APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah.  

Ia menyampaikan pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan yang pada prinsipnya akan dapat memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.  

"Semoga Ranperda Kota Pariaman tentang APBD tahun 2025 ini menjadi bentuk ikhtiar terbaik dalam membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan," ujar dia.  

Pada kesempatan itu, lanjutnya pihaknya mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis serta tidak adanya defisit anggaran.  

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan Setengah Ton Ganja di Krematorium HBT Padang, Hasil Sitaan Jaringan Aceh

Menanggapi, kegamangan dari masyarakat luas ini, Penjabat Sekretris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, mengatakan bahwa Pemko Pariaman mendapat dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp27,7 miliar pada 2025 untuk gaji 1.491 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang seleksi sehingga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada.  

"Jelas dalam DAU itu sampaikan Rp27,7 miliar itu untuk PPPK," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD setempat. 

Ia mengatakan dengan adanya penambahan DAU tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan menggangu DAU yang sebelumnya.  

Ia menyampaikan pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Pariaman karena hal tersebut juga merupakan persetujuan pemerintah pusat.  

Baca juga: POPULER PADANG: Mahasiswi Terluka Ditimpa Pohon Tumbang dan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Diketahui pada tahun ini Pemkot Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat menjadi PPPK melalui seleksi.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved