Kota Pariaman

Gaji PPPK Pemko Pariaman Rp27,7 M Ditanggung Pusat, Beban APBD jadi Ringan

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman semakin cerah setelah pemerintah pusat mengalokasikan DA

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
Penjabat sekretaris daerah Kota Pariaman menyampaikan jawaban pandangan fraksi di gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (30/10/2024). 

Terpisah, Tenaga honorer Pemko Pariaman yang sedang menjalani seleksi PPPK Erwindo Tri Ermis, mengaku senang dengan adanya DAU dari pemerintah pusat untuk gaji 1.491 Formasi PPPK ini. 

Ia menilai, DAU tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat untuk tenaga honorer yang sudah turut mengabdi sesuai bidangnya pada pemerintah. 

"Ini jadi motivasi juga buat saya dan peserta seleksi lainnya, semoga tahun ini saya bisa menjalani proses seleksi dengan maksimal," tuturnya, Kamis (31/10/2024).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved